Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2026/PN Sda MARCEL LOTHAR MANFRED NAVEST 1.MOHAMAD FIRMAN AKBAR ALAMSYAH
2.YUNARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARCEL LOTHAR MANFRED NAVEST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD FIRMAN AKBAR ALAMSYAH
2YUNARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Memerintahkan modal Penggugat di CV Pasir Cuci Prima di kembalikan kepada Penggugat oleh Penggugat I dan Penggugat II  sebesar 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah);
4. Memerintahkan Penggugat I dan Penggugat II untuk bayar biaya kerugian Penggugat  kepada Penggugat sebesar 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
5. Memerintahkan pembubarkan oleh pihak yang berwenang CV Pasir Cuci Prima sehingga tidak ada lagi catatan atau keterikatan nama Penggugat
6. Meletakkan sita jaminan atas sertifikat tanah Hak Milik nomor 1547 di kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur tertanggal 8 Februari 2005 seluas 192m2 atas Nama Tergugat I
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak