Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Sda MUHAMMAD SUTRISTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD SUTRISTANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki/merubah nama yang tertera dalam :
 
- Kutipan Akta Kelahiran No. 004425/DSP/2002, yang semula tertulis atas nama MOH. SUTRIS TANTOH dirubah menjadi MUHAMMAD SUTRISTANTO
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan putusan Permohonan Penetapan Perbaikan Nama ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo untuk mencatatkan tentang perbaikan/perubahan nama Pemohon tersebut ke dalam register yang disediakan untuk itu; 
 
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak