INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 245/Pdt.G/2026/PN Sda | NURIL LAILA FITRI | SOFJAN KUSUMAD JAJA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 245/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 449 tanggal 5 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Sylvia Gunawan, S.H., M.Kn tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan perjanjian tertanggal 13 Desember 2024 antara Penggugat dan Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan perjanjian tertanggal 13 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Sylvia Gunawan, S.H., M.Kn antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum;
6. Menyatakan pengalihan hak atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kepada Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tetap menjadi milik sah Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjaminkan, menyewakan, atau membebani dengan hak apapun kepada pihak ketiga atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo;
9. Menghukum Tergugat dan/atau siapa pun yang menguasai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo untuk menyerahkan dan mengembalikan sertipikat asli tersebut kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 2.932.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo;
14. Memerintahkan Turut Tergugat III, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, untuk membatalkan seluruh pencatatan peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan berdasarkan AJB Nomor 449 tanggal 5 Desember 2024;
15. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencatatkan kembali dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atas nama Penggugat;
16. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
17. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
18. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
