Petitum |
MENGADILI :
1. Memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sebenarnya ;
4. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun yang turut terkait dalam objek sengketa untuk segera menyerahkan dan atau mengembalikan dalam keadaan seperti semula tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya ;
5. Menghukum para Tergugat untuk mengalihkan atas nama sertifikat semula atas nama alm. Nur Yahya menajdi atas nama Penggugat (Luluk Lusiana) ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya materiil dan immateriil Rp. 1.100.000.000 (satu miliyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut, maka jika disewakan pertahunnya sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) x tahun 10 tahun = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) ;
b. Kerugian immateriil karena hal ini menguras pikiran dan tenaga yang sangat dahsyat maka sangat pantas jika penggugat meminta ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ;
7. Menghukum Para Tergugat dan / atau siapapun yang turut terkait di dalamnya/menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per-hari atas keterlambatan dan kelalaiannya menyerahkan/mengosongkan objek sengketa
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional / BPN Sidoarjo) untuk memproses peralihan atas nama dari Nur. Yahya menjadi atas nama Penggugat yaitu Luluk Lusiana ;
9. Memerintahkan kepada BPN Sidoarjo selaku turut Tergugat untuk tunduk patuh terhadap putusan ;
10. Menyatakan batal demi hukum peristiwa atas dijaminkannya sertifikat objek sengketa dari Tergugat II kepada Tergugat V (Choirul Ma’arif) ;
11. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|