Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Sda Luluk Lusiana 1.Iis Hartatik
2.Zainul Ibad
3.Dian Maulidia
4.Wilda
5.Choirul Ma'arif
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luluk Lusiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shahibul Arifin, S.H.I., M.H.I.Luluk Lusiana
Tergugat
NoNama
1Iis Hartatik
2Zainul Ibad
3Dian Maulidia
4Wilda
5Choirul Ma'arif
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :
1.    Memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sebenarnya ;
4.    Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun yang turut terkait dalam objek sengketa untuk segera menyerahkan dan atau mengembalikan dalam keadaan seperti semula tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya ;
5.    Menghukum para Tergugat untuk mengalihkan atas nama sertifikat semula atas nama alm. Nur Yahya menajdi atas nama Penggugat (Luluk Lusiana) ;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya materiil dan immateriil Rp. 1.100.000.000 (satu miliyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a.    Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut, maka jika disewakan pertahunnya sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) x tahun 10 tahun = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) ;
b.    Kerugian immateriil karena hal ini menguras pikiran dan tenaga yang sangat dahsyat maka sangat pantas jika penggugat meminta ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ;
7.    Menghukum Para Tergugat dan / atau siapapun yang turut terkait di dalamnya/menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per-hari atas keterlambatan dan kelalaiannya menyerahkan/mengosongkan objek sengketa
8.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional / BPN Sidoarjo) untuk memproses peralihan atas nama dari Nur. Yahya menjadi atas nama Penggugat yaitu Luluk Lusiana ;
9.    Memerintahkan kepada BPN Sidoarjo selaku turut Tergugat untuk tunduk patuh terhadap putusan ;
10.    Menyatakan batal demi hukum peristiwa atas dijaminkannya sertifikat objek sengketa dari Tergugat II kepada Tergugat V (Choirul Ma’arif) ;
11.    Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
12.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et  bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak