Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
403/Pdt.G/2024/PN Sda 1.Susrekti Catur Titawati, S.H.
2.Edy Parlin, S.H
2.Abdul Cholich
3.Mu'asoma
4.Machsunah
5.Bambang
6.Moh. Kusaini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 403/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susrekti Catur Titawati, S.H.
2Edy Parlin, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI SANDHI WIBISONO, S.H., M.H.Susrekti Catur Titawati, S.H.
2TRI SANDHI WIBISONO, S.H., M.H.Edy Parlin, S.H
3AHMAD ARIF MUNANDAR, S.H.Susrekti Catur Titawati, S.H.
4AHMAD ARIF MUNANDAR, S.H.Edy Parlin, S.H
5SAIFUL BAHRI, S.H., LL.M.Susrekti Catur Titawati, S.H.
6SAIFUL BAHRI, S.H., LL.M.Edy Parlin, S.H
7RENDY KHOLIS HARYONO, S.H.Susrekti Catur Titawati, S.H.
8RENDY KHOLIS HARYONO, S.H.Edy Parlin, S.H
9DANIEL HUTASOIT, S.H.Susrekti Catur Titawati, S.H.
10DANIEL HUTASOIT, S.H.Edy Parlin, S.H
Tergugat
NoNama
1Abdul Cholich
2Mu'asoma
3Machsunah
4Bambang
5Moh. Kusaini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT;
3.    Menghukum Para TERGUGAT membayar penggantian biaya dan ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 2.130.000.000,- (Dua Milyar Seratus Tiga Puluh Juta rupiah), dibayarkan  kepada PENGGUGAT secara langsung dan tunai setelah putusan di ucapkan;
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag)terhadap Tambak Toto seluas kurang lebih 60.000 m2  dengan Nomor Surat Hak Milik(SHM)/SERTIPIKAT: 119 atas nama SAPIKJAH yang terletak di Desa/Kelurahan Pucanganom Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
5.    Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng, kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbar Bij Vorrad), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, ataupun Verzet dari TERGUGAT;
7.    Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.


SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon keputusan yang seadil -adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak