Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
333/Pdt.G/2026/PN Sda ACHMAD RIZAL EFFENDI 1.RATNA KIKY AMELIA
2.HERMAWAN JEFFRIVAN
3.CV. CAHAYA SENTOSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 333/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD RIZAL EFFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROFSANJANI ALI AKBAR, S.HACHMAD RIZAL EFFENDI
2AHMAD BAHRUL EFENDI, S.H.ACHMAD RIZAL EFFENDI
Tergugat
NoNama
1RATNA KIKY AMELIA
2HERMAWAN JEFFRIVAN
3CV. CAHAYA SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas kesalahan atau kelalaian dalam melakukan renovasi atau pembangunan rumah Tergugat I dan Tergugat II yang dikerjakan oleh Tergugat III yang mengakibatkan terjadinya kerusakan terhadap Rumah milik Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 249.333.900,- (Dua Ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a) Kerugian Materiil berupa Rencana Anggara Biaya Perbaikan Rumah milik Penggugat adalah sebesar Rp. 211.833.900,- (Dua Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
b) Kerugian Materiil berupa biaya sewa rumah selama 31 (tiga puluh satu) bulan karena selama itu Penggugat menyewa rumah karena tidak bisa menempati rumahnya adalah sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II sebagai berikut:
Sebidang Tanah seluas 90 M2 berdiri bangunan rumah 2 (dua) lantai yang berlamat di Perumahan Alana Regency Tambak Cemandi, Blok C3 No. 37 RT 19 RW 05, Desa Tambak Cemandi, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Timur: Rumah Penggugat Blok C3 Nomor 39
Batas Utara: Rumah Warga Blok C2
Batas Barat: Rumah Warga Blok C3 Nomor 35
Batas Selatan: Jalan Perumahan
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak