Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2026/PN Sda TUTIK HANDAYANI Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTIK HANDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin nama Suami Pemohon yang semula dari nama ABD. WAHIB sesuai dengan Kutipan Akta Kematian nomor : 3576-KM-04122025-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto pada tanggal 04 Desember 2025 menjadi ABDUL WAHIB sebagaimana tercantum pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 322/55/VI/2002 tertanggal 23 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen dan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7806/Ind.Ds/1988/Kab.Mr.- tertanggal 10 Juni 1988 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerjo.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Mojokerto untuk diregistrasi ulang.
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak