| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 UURI NOMOR 51 TAHUN 2009 atau Pasal 156 UURI NOMOR 1TAHUN 2011 atau Pasal 378 KUHPidana, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No. S. Tap /S-4/150/VI/2025/Satreskim, tertanggal 13 Juni 2025 dan Surat perintah penyidikan Nomor : SP-Sidik/S-1.1/397.C/VI/2025/Satreskrim, tanggal 9 Juni 2025, adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat; 3. Menyatakan proses penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak berlandaskan hukum; 4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut penetapan tersangka atas nama Pemohon; 6. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka tersebut adalah batal demi hukum; 7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Permohon; |