Dakwaan |
Pertama :
-----------Bahwa Terdakwa RACHMAT FAUZI Bin DARMONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bakalan Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan sabu sebanyak 10 gram, kemudian terdakwa berangkat ke daerah Sepanjang Kabupaten Sidoarjo dan diberikan share loc tempat ranjauan sabu di Puskesmas Taman, setelah mengambil ranjauan sabu selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) di Dusun Bakalan Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah mengambil ranjauan sabu dan terdakwa membeli 1 (satu) klip berisikan sabu sebanyak 2 gram dari saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa bayar minggu depan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Dusun Jeruk RT 006 RW 001 Desa/Kel. Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan mengkonsumsi sabu yang terdakwa peroleh dari saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) sebanyak 2 kali, lalu terdakwa pergi ke tempat kerja terdakwa di Pasar Baru Krian.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saat terdakwa sedang bekerja di dalam ruko Pasar Baru Krian Jl. DR Setiabudi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo terdakwa diamankan oleh saksi EDI PRAYITNO dan saksi ACHMAD SURA BUANA serta tim Ditresnarkoba Polda Jatim yang sebelumnya telah menangkap saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) yang mengaku telah menyuruh terdakwa mengambil ranjauan sabu dan juga menjual sabu kepada terdakwa, bahwa selanjutnya saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan sabu yang terdakwa peroleh dari saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) di rumah terdakwa sehingga tim Ditresnarkoba Polda Jatim membawa terdakwa ke rumahnya di Dusun Jeruk RT 006 RW 001 Desa/Kel. Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta klipnya sebesar ± 1,64 (satu koma enam empat gram) yang terdakwa simpan di atas pot bunga plastik di atas meja kamar terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Camry, 1 (satu) buah HP Infinix dengan simcard 082333384052 dan 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 sedotan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03164/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomer 29347/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram dan nomor 29348/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,435 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto ± 1,413 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa Terdakwa RACHMAT FAUZI Bin DARMONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jeruk RT 006 RW 001 Desa/Kel. Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saat terdakwa sedang bekerja di dalam ruko Pasar Baru Krian Jl. DR Setiabudi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo terdakwa diamankan oleh saksi EDI PRAYITNO dan saksi ACHMAD SURA BUANA serta tim Ditresnarkoba Polda Jatim yang sebelumnya telah menangkap saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) yang mengaku telah menyuruh terdakwa mengambil ranjauan sabu dan juga menjual sabu kepada terdakwa, bahwa selanjutnya saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan sabu yang terdakwa beli dari saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) di rumah terdakwa sehingga tim Ditresnarkoba Polda Jatim membawa terdakwa ke rumahnya di Dusun Jeruk RT 006 RW 001 Desa/Kel. Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta klipnya sebesar ± 1,64 (satu koma enam empat gram) yang terdakwa simpan di atas pot bunga plastik di atas meja kamar terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Camry, 1 (satu) buah HP Infinix dengan simcard 082333384052 dan 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 sedotan.
- Bahwa terdakwa menerima sabu tersebut dari saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan sabu sebanyak 10 gram, kemudian terdakwa berangkat ke daerah Sepanjang Kabupaten Sidoarjo dan diberikan share loc tempat ranjauan sabu di Puskesmas Taman, setelah mengambil ranjauan sabu selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) di Dusun Bakalan Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah mengambil ranjauan sabu dan terdakwa membeli 1 (satu) klip berisikan sabu sebanyak 2 gram dari saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (berkas perkara terpisah) seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa bayar minggu depan, dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Dusun Jeruk RT 006 RW 001 Desa/Kel. Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03164/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomer 29347/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram dan nomor 29348/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,435 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto ± 1,413 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- |