INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 106/Pdt.G/2026/PN Sda | JOFIANE TIRZA KOESNADI | 1.INSINYUR KOESNADI 2.Dra. TEFIE TEGUH 3.PT. BANK COMMONWEALTH 4.PT. OKE ASSET INDONESIA 5.POEJIANTO 6.JASON CHRISTOPHER |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 106/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit nomor : 08,tertanggal 30 – 08 – 2018 ( tiga puluh Agustus dua ribu delapan belas ),dibuat oleh Notaris BUDI WIDODO,Sarjana Hukum,di Sidoarjo adalah tidak sah atau batal demi hukum atau sekurang-kurangnya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang ( Cessie ) No. 168,dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No 108 tertanggal 25 Februari 2022,yang di buat di hadapan Turut Tergugat III ( Notaris DR.K.ANRIZ NAZARUDDIN HALIM,SH.MH.M.Kn ),Notaris di Jakarta adalah tidak sah atau batal demi hukum atau sekurang-kurangnya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
4. Menyatakan Lelang oleh KPKNL Sidoarjo dengan nomor : S-963/KNL.1002/2024,serta Risalah Lelang nomor : 572/10.02/2024-01 tanggal 24 April 2024,yang dibuat oleh Irma Hardiyanti,S.H,Pejabat Lelang KPNL Sidoarjo adalah tidak sah atau batal demi hukum atau sekurang-kurangnya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
5. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk memerintahkan KPKNL Sidoarjo mencoret nama Tergugat V sebagai pemenang Lelang;
6. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 1029/Desa Gemurung,seluas 462 m2 dengan atas nama Tergugat V,yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo;
7. Menyatakan Tergugat I bertindak sebagai direktur,dan Tergugat II bertindak sebagai komisaris,Tergugat III sebagai Kreditur awal,Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
8. Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang sah dan mempunyai hak derivatif,yang mewakili PT.Makmur Anugerah Sejahtera sebagai Debitur, yang wajib di lindungi Undang Undang dan Hukum;
9. Menyatakan Tergugat VI,Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk menghukum Tergugat VI untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PT.MAKMUR ANUGERAH SEJAHTERA dengan total kerugian sejumlah Rp. 260.000.000,oo,serta melakukan permintaan maaf secara terbuka di media sosial yang sama;
11. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk menghukum Tergugat VI ,untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka di media sosial yang sama;
12. Memohon Kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,untuk dapat memerintahkan Tergugat III agar dapat memberikan restrukturisasi total hutang sesuai Undang Undang yang berlaku, untuk mempertanggung jawabkan hutang PT.Makmur Anugerah Sejahtera sebagai Turut Tergugat I sebagai Debitur kepada Tergugat III sebagai Bank/Kreditur asal ;
13. Menyatakan segala putusan Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini,mengikat Turut Tergugat I secara keseluruhan;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
