INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
125/Pdt.Plw/2025/PN Sda | PT. MUSTIKA INDAH LESTARI | 1.PT. TAMBANG KAYU CEMERLANG 2.NOERHAJADI, dahulu selaku Direktur Utama PT. Sinar Cempaka Abadi 3.GUNAWAN SUTANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.Plw/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | MENGADILI
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan para pihak maupun pihak-pihak terkait (Aparatur Negara) yang terlibat ataupun dilibatkan secara institusional untuk menghentikan segala rencana dan tahapan dalam menjalankan eksekusi yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 15 April 2025, No. 01/Ban.Eks/2025/PN. Sda Jo. No. 29 /Pdt.Eks/2024/PN.Jkt Pst, Jo. No. 690/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst atas Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 126 atas nama PT. Mustika Indah Lestari, seluas 49.670 M2 yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 17, Desa Kletek, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo (obyek sengketa);
3. Memerintahkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak melakukan aktivitas apapun terhadap obyek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik secara sah dari Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 126 atas nama PT. Mustika Indah Lestari, seluas 49.670 M2 yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 17, Desa Kletek, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagai akibat adanya perbuatan jual beli saham 100 % di PT Sinar Cempaka Abadi sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan tentang Jual Beli saham No. 08 Tanggal 17-06-2008 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Jaya Suteja, SH.,MH., Jo Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 17 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Jaya Suteja SH., MH.
3. Menyatakan Surat Penetapan Bantuan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 15 April 2025, No. 01 / Ban.Eks / 2025 / PN. Sda Jo. No. 29 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Jkt Pst, Jo. No. 690 / Pdt.G / 2023 / PN.Jkt.Pst. Perihal pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan adalah cacat hukum.
4. Membatalkan Surat Penetapan bantuan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 15 April 2025, No. 01 / Ban.Eks / 2025 / PN. Sda Jo. No. 29 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Jkt Pst, Jo. No. 690 / Pdt.G / 2023 / PN.Jkt.Pst. perihal pelakasnaan eksekusi pengosongan dan penyerahan karena cacat hukum secara keseluruhan.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaarbijvoorbad) meskipun Para Terlawan mengajukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkaraa quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |