| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa I FERY EFENDI bersama Terdakwa II FIRMAN FANANI pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 13.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Rumah Kos Bebekan Selatan No. 61 RT. 23 RW. 07 Kel. Bebekan Kec. Taman Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama dan bersekutu telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Terdakwa I menginap di kamar kos Saksi R. DIDIK MARSUDIHARDJO pada Rumah Kos Bebekan Selatan No. 61 RT. 23 RW. 07 Kel. Bebekan Kec. Taman Kab. Sidoarjo karena sedang bertengkar dengan istrinya. Kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa II, yang merupakan adik dari Terdakwa I, ikut menginap di kamar kos Saksi R. DIDIK MARSUDIHARDJO kos tersebut karena sedang menunggu panggilan kerja menjadi Anak Buah Kapal.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 13.50 WIB, karena Terdakwa I dan Terdakwa II sedang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat L-4786 MO dengan Noka: MH1JFD216DK743699 Nosin: JFD2E1739680 Tahun 2013 warna merah atas nama ALIA TAUROFI yang berada di Rumah Kos Bebekan Selatan No. 61 RT. 23 RW. 07 Kel. Bebekan Kec. Taman Kab. Sidoarjo, dengan situasi sedang sepi. Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat L-4786 MO dengan Noka: MH1JFD216DK743699 Nosin: JFD2E1739680 Tahun 2013 warna merah atas nama ALIA TAUROFI tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya, yaitu Saksi PUTRI YUNITA.
- Bahwa Terdakwa I berperan untuk melihat situasi di lingkungan sekitar untuk memastikan tidak ada yang melihat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II. Sementara itu, Terdakwa II membuka (Jok) Bagasi sepeda motor Honda Beat L-4786 MO dengan Noka: MH1JFD216DK743699 Nosin: JFD2E1739680 Tahun 2013 warna merah atas nama ALIA TAUROFI menggunakan tangan kosong dan menemukan ada kunci kamar kos Saksi PUTRI YUNITA dibalik lipatan jas hujan. Kemudian, Terdakwa II menggunakan kunci kamar tersebut untuk masuk ke dalam kamar Saksi PUTRI YUNITA dan mengambil 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda Beat L-4786 MO dengan Noka: MH1JFD216DK743699 Nosin: JFD2E1739680 Tahun 2013 warna merah atas nama ALIA TAUROFI, 1 (satu) STNK sepeda motor Honda Beat L-4786 MO dengan Noka: MH1JFD216DK743699 Nosin: JFD2E1739680 Tahun 2013 warna merah atas nama ALIA TAUROFI, dan 1 (satu) HP realme C21 Y warna biru nomor kartu 08979799932, tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya, yaitu Saksi PUTRI YUNITA.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan Rumah Kos Bebekan Selatan No. 61 RT. 23 RW. 07 Kel. Bebekan Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Setelah menurunkan Terdakwa I di dekat Alun-Alun Sidoarjo, Terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju daerah Sidotopo Surabaya untuk menjual sepeda motor Honda Beat L-4786 MO dengan Noka: MH1JFD216DK743699 Nosin: JFD2E1739680 Tahun 2013 warna merah atas nama ALIA TAUROFI, milik Saksi PUTRI YUNITA, kepada Sdr. FRENGKI (DPO) dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada sore harinya setelah magrib, uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada Terdakwa I sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
- Bahwa terhadap 1 (satu) HP realme C21 Y warna biru nomor kartu 08979799932 milik Saksi PUTRI YUNITA, belum dijual oleh para Terdakwa karena belum ada pembeli.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi PUTRI YUNITA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang merupakan nilai/harga dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat L-4786 MO dengan Noka: MH1JFD216DK743699 Nosin: JFD2E1739680 Tahun 2013 warna merah atas nama ALIA TAUROFI.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |