| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 133/Pid.Sus/2026/PN Sda | BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. | ERVIN JOKO PRASETYO Bin RIDWAN EKO WAHYUDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1255/M.5.19/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa ERVIN JOKO PRASETYO Bin RIDWAN EKO WAHYUDI, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan November tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan di Dsn.Pandean RT.003 RW.001 Ds.Banjarkemantren Kec. Buduran Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip dengan berat bersih seluruhnya ± 168,304 (seratus enam puluh delapan koma tiga nol empat) gram (hasil lab), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa ERVIN JOKO PRASETYO mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Agus (DPO) dengan cara diranjau pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Fly Over Aloha Ds.Sawotratap Kec.Gedangan Kab. Sidoarjo tepatnya didalam semak-semak. Awalnya Terdakwa Ervin menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat ± 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya, selanjutnya di pecah-pecah serta diranjau kembali oleh Terdakwa Ervin sesuai dengan perintah dari Agus (DPO), sehingga tersisa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Sabu yang terdiri dari : 1) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih ± 99,115 (sembilan puluh sembilan koma seratus lima belas) gram; 2) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih ± 65,865 (enam puluh lima koma delapan ratus enam puluh lima) gram; 3) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih ± 3,023 (tiga koma nol dua puluh tiga) gram; 4) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih ± 0,301 (nol koma tiga ratus satu) gram; yang rencananya oleh Terdakwa Ervin akan diranjau kembali sesuai dengan perintah dari Agus (DPO) - Bahwa Terdakwa Ervin sebelumnya telah melakukan penerimaan dan pengiriman narkotika jenis sabu atas perintah Agus (DPO), yaitu : 1) Pada Bulan Maret 2025, Terdakwa Ervin menerima Sabu dari Agus (DPO) dengan cara di ranjau di pinggir jalan Dukuh Kupang Surabaya tepatnya disamping tembok sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya, selanjutnya dipecah-pecah serta diranjau kembali hingga habis sesuai dengan perintah dari Agus (DPO) dan terdakwa sudah mendapatkan upah uang sejumlah Rp.5.000.000;- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening BCA milik terdakwa serta mendapatkan Sabu secara gratis dari Agus (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri. 2) Pada Bulan April 2025, Terdakwa Ervin menerima Sabu dari Agus (DPO) dengan cara di ranjau di pinggir jalan Dukuh Kupang Surabaya tepatnya diatas tumpukan sampah sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 500 (lima ratus) gram beserta bungkusnya, selanjutnya dipecah-pecah serta diranjau kembali hingga habis sesuai dengan perintah dari Agus (DPO) dan terdakwa sudah mendapatkan upah uang sejumlah Rp.2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening BCA milik terdakwa serta mendapatkan Sabu secara gratis dari Agus (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri. 3) Pada Bulan Agustus 2025, Terdakwa Ervin menerima Sabu dari Agus (DPO) dengan cara di ranjau di pinggir jalan Pasar Tanah Merah Kab.Bangkalan tepatnya didalam jok sepeda motor sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 1.500 (seribu lima ratus) gram beserta bungkusnya, selanjutnya dipecah-pecah serta diranjau kembali hingga habis sesuai dengan perintah dari Agus (DPO) dan terdakwa sudah mendapatkan upah uang sejumlah Rp.7.500.000;- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening BCA milik terdakwa serta mendapatkan Sabu secara gratis dari Agus (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri. 4) Pada akhir Bulan Agustus 2025, Terdakwa Ervin menerima Sabu dari Agus (DPO) dengan cara di ranjau di dalam Makam Kembang Kuning di Jl. Kembang Kuning Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya tepatnya disamping batu nisan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya, selanjutnya dipecah-pecah serta diranjau kembali hingga habis sesuai dengan perintah dari Agus (DPO) dan terdakwa sudah mendapatkan upah uang sejumlah Rp.5.000.000;- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening BCA milik terdakwa serta mendapatkan Sabu secara gratis dari Agus (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri. 5) Pada Bulan September 2025, Terdakwa Ervin menerima Sabu dari Agus (DPO) dengan cara di ranjau di pinggir jalan Ds.Mlajah Kec.Bangkalan Kab.Bangkalan tepatnya disamping tong sampah sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 1.500 (seribu lima ratus) gram beserta bungkusnya, selanjutnya dipecah-pecah serta diranjau kembali hingga habis sesuai dengan perintah dari Agus (DPO) dan terdakwa sudah mendapatkan upah uang sejumlah Rp.7.500.000;- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening BCA milik terdakwa serta mendapatkan Sabu secara gratis dari Agus (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri. 6) Pada Bulan Oktober 2025, Terdakwa Ervin menerima Sabu dari Agus (DPO) dengan cara di ranjau di pinggir jalan Kel.Darmo Kec.Wonokromo Kota Surabaya tepatnya dibawah pohon sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 1.000 (seribu rupiah) gram beserta bungkusnya, selanjutnya dipecah-pecah serta diranjau kembali hingga habis sesuai dengan perintah dari Agus (DPO) dan terdakwa sudah mendapatkan upah uang sejumlah Rp.5.000.000;- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening BCA milik terdakwa serta mendapatkan Sabu secara gratis dari Agus (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri. 7) Pada akhir Bulan Oktober 2025, Terdakwa Ervin menerima Sabu dari Agus (DPO) dengan cara di ranjau di pinggir jalan Ds.Sawotratap Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo tepatnya didalam semak-semak sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 500 (lima ratus) gram beserta bungkusnya, selanjutnya dipecah-pecah serta diranjau kembali hingga habis sesuai dengan perintah dari Agus (DPO) dan terdakwa sudah mendapatkan upah uang sejumlah Rp.2.500.000;- (dua juta lima ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening BCA milik terdakwa serta mendapatkan Sabu secara gratis dari Agus (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri. 8) Dan pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa Ervin kembali menerima Sabu dari Agus (DPO) dengan cara di ranjau dipinggir jalan Fly Over Aloha Ds.Sawotratap Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo tepatnya didalam semak-semak sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya. Setelah diranjau kembali atas perintah Agus, tersisa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih ± 168,304 (serratus enam puluh delapan) gram dan Terdakwa Ervin baru mendapatkan upah sebesar Rp.3.000.000;- (tiga juta rupiah) dengan cara ditransfer ke Rekening BCA milik terdakwa serta mendapatkan Sabu secara gratis dari Agus (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri. - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi Arry Muchtar dan Saksi Agung Sujadmiko beserta team dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ervin Joko Prasetyo, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Didalam tas slempang warna hitam yang ditaruh diatas meja dalam rumah terdakwa.
Didalam kamar terdakwa. - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut. - Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.10621/2025/NNF tanggal 25 November 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 32898/2025/NNF s/d Lab.32901/2025/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. - A T A U KEDUA : Bahwa Terdakwa ERVIN JOKO PRASETYO Bin RIDWAN EKO WAHYUDI, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan November tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan di Dsn.Pandean RT.003 RW.001 Ds.Banjarkemantren Kec. Buduran Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang tanpa hak memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip dengan berat bersih seluruhnya ± 168,304 (seratus enam puluh delapan koma tiga nol empat) gram (hasil lab), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa ERVIN JOKO PRASETYO mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Agus (DPO) dengan cara diranjau pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Fly Over Aloha Ds.Sawotratap Kec.Gedangan Kab. Sidoarjo tepatnya didalam semak-semak. Awalnya Terdakwa Ervin menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat ± 1.000 (seribu) gram beserta bungkusnya, selanjutnya di pecah-pecah serta diranjau kembali oleh Terdakwa Ervin sesuai dengan perintah dari Agus (DPO), sehingga tersisa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Sabu yang terdiri dari : 1) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih ± 99,115 (sembilan puluh sembilan koma seratus lima belas) gram; 2) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih ± 65,865 (enam puluh lima koma delapan ratus enam puluh lima) gram; 3) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih ± 3,023 (tiga koma nol dua puluh tiga) gram; 4) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih ± 0,301 (nol koma tiga ratus satu) gram; yang rencananya oleh Terdakwa Ervin akan diranjau kembali sesuai dengan perintah dari Agus (DPO) - Bahwa Terdakwa Ervin sebelumnya telah melakukan penerimaan dan pengiriman narkotika jenis sabu atas perintah Agus (DPO), sebanyak 8 (delapan) kali. - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi Arry Muchtar dan Saksi Agung Sujadmiko beserta team dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ervin Joko Prasetyo, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Didalam tas slempang warna hitam yang ditaruh diatas meja dalam rumah terdakwa.
Didalam kamar terdakwa. - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Kementrian Kesehatan dalam hal memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu. - Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.10621/2025/NNF tanggal 25 November 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 32898/2025/NNF s/d Lab.32901/2025/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
