| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 341/Pid.B/2026/PN Sda | 1.LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. 2.ASSRI SUSANTINA, SH.,MH |
MIRANTI ANGGRAENI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 341/Pid.B/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3485/M.5.19/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa MIRANTI ANGGRAENI, pada bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat Pergudangan Central Singosari Nomor D I dan D II di Jl. Yon Kav. Krajan Randuagung Kec. Singosari Kab. Malang, atau berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri (Pengadilan Negeri Sidoarjo) dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, .
A T A U
KEDUA: Bahwa terdakwa MIRANTI ANGGRAENI, pada bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat Pergudangan Central Singosari Nomor D I dan D II di Jl. Yon Kav. Krajan Randuagung Kec. Singosari Kab. Malang atau berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri (Pengadilan Negeri Sidoarjo) dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
