Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.B/2025/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. RATIH DWI SEPTYANA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 453/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2996/M.5.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATIH DWI SEPTYANA PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------Bahwa ia terdakwa RATIH DWI SEPTYANA PUTRI pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2025, bertempat di Warkop DJ Ernih Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan melakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada mulanya terdakwa mempunyai 1 unit HP merk Infinix untuk mengupload sebuah lowongan pekerjaan menggunakan sarana media sosial berupa Facebook di komunitas “Info Loker Surabaya” melalui akun Facebook DINA AYYU milik terdakwa dengan keterangan “dicari karyawati usia 17-25 tahun jaga toko baju (GEEKZ FASHION) di Cito Waru dengan salary 1.850/bulan dan jam kerja dari 09.00-15.00 WIB” dan ternyata ada seorang perempuan yang merupakan saksi korban Ismatuddi Yanah tertarik dengan lowongan pekerjaan yang diupload terdakwa di Facebook tersebut, kemudian saksi Ismatuddi Yanah mengirim pesan melalui aplikasi Messenger untuk menanyakan lowongan pekerjaan dan terdakwa merespon dengan memberikan WA dengan nomer 089678816342 kepada saksi Ismatuddi Yanah
  • Bahwa dalam komunikasi di WA terdakwa berpura-pura menawarkan sebuah pekerjaan yang sesuai dengan keterangan di group Facebook “Info Loker Surabaya” kepada saksi Ismatuddi Yanah, selanjutnya saksi Ismatuddi Yanah bersepakat dengan terdakwa untuk bertemu di Warkop DJ Ernih Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo sambil membawa persyaratan yang diberikan terdakwa berupa KTP dan Ijazah milik saksi Ismatuddi Yanah
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Ismatuddi Yanah sambil membawa persyaratan berupa KTP dan Ijazah bertemu dengan terdakwa di Warkop DJ Ernih Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo untuk membahas dan membicarakan terkait lowongan pekerjaan yang terdakwa tawarkan kepada saksi Ismatuddi Yanah
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa berupaya untuk mencari alasan dan membohongi saksi Ismatuddi Yanah dengan berkata “mbak, pinjam kunci sepeda motor buat jemput bosku” kepada saksi Ismatuddi Yanah dan saksi Ismatuddi Yanah menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berpura-pura pamit menjemput bos terdakwa dan bergegas menuju tempat parkir sepeda motor dimana sepeda motor honda beat Nopol: W-3653-NDM milik saksi Ismatuddi Yanah yang sedang terparkir dan kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut sedangkan saksi Ismatuddi Yanah tetap menunggu didalam warkop
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa sepeda motor honda beat Nopol: W-3653-NDM ke daerah Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dan sepeda motor tersebut terdakwa foto untuk di upload di market place Facebook dengan madsut untuk menjual tanpa sepengetahuan saksi Ismatuddi Yanah sebuah sepeda motor honda beat Nopol: W-3653-NDM milik saksi Ismatuddi Yanah dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) dan selang beberapa waktu ada akun Facebook bernama EMON ROLAS berminat untuk membeli sepeda motor tersebut dan komunikasi berlanjut di WA
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan pemilik akun facebook EMON ROLAS didaerah perempatan Gedangan Sidoarjo dan sepakat membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) secara non tunai melalui tranfer aplikasi DANA
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB di daerah Desa Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo saksi Imam Hanafi dan saksi Bowo Susyanto yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Waru menangkap dan mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi Imam Hanafi dan saksi Bowo Susyanto menunjukkan rekaman CCTV Ketika terdakwa sedang menipu saksi Ismatuddi Yanah di Warkop DJ Ernih Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo sehingga terdakwa mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Waru untuk mempertanggungjawabkan perbutanan terdakwa
  • Bahwa dalam perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian secara material yang saksi Ismatuddi Yanah alami sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah)

 

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP.--

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa RATIH DWI SEPTYANA PUTRI pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2025, bertempat di Warkop DJ Ernih Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bertemu saksi Ismatuddi Yanah di Warkop DJ Ernih Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo terkait lowongan pekerjaan yang ditawarkan kepada saksi Ismatuddi Yanah dan saat itu juga saksi Ismatuddi Yanah menunjukkan persyaratan yang diminta terdakwa
  • Bahwa selama percakapan tersebut berlangsung, tiba-tiba sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bilang kepada saksi Ismatuddi Yanah akan menjemput bosnya sehingga saat itu terdakwa meminjam sepeda motor yang saksi Ismatuddi Yanah bawa yaitu sepeda motor Honda Beat Nopol: W-3653-NDM, karena saat itu sudah komunikasi dengan baik maka saksi Ismatuddi Yanah menyerahkan kunci kontak sepeda montor kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berpura-pura pamit menjemput bos terdakwa dan bergegas menuju tempat parkir sepeda motor dimana sepeda motor honda beat Nopol: W-3653-NDM milik saksi Ismatuddi Yanah yang sedang terparkir dan kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut sedangkan saksi Ismatuddi Yanah tetap menunggu didalam warkop
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa sepeda motor honda beat Nopol: W-3653-NDM ke daerah Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dan sepeda motor tersebut terdakwa foto untuk di upload di market place Facebook dengan madsut untuk menjual tanpa sepengetahuan saksi Ismatuddi Yanah sebuah sepeda motor honda beat Nopol: W-3653-NDM milik saksi Ismatuddi Yanah dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) dan selang beberapa waktu ada akun Facebook bernama EMON ROLAS berminat untuk membeli sepeda motor tersebut dan komunikasi berlanjut di WA
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan pemilik akun facebook EMON ROLAS didaerah perempatan Gedangan Sidoarjo dan sepakat membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) secara non tunai melalui tranfer aplikasi DANA
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB di daerah Desa Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo saksi Imam Hanafi dan saksi Bowo Susyanto yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Waru menangkap dan mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi Imam Hanafi dan saksi Bowo Susyanto menunjukkan rekaman CCTV Ketika terdakwa sedang menipu saksi Ismatuddi Yanah di Warkop DJ Ernih Desa Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo sehingga terdakwa mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Waru untuk mempertanggungjawabkan perbutanan terdakwa
  • Bahwa dalam perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian secara material yang saksi Ismatuddi Yanah alami sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah)

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya