| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa I WAYAN JUNIARTA bersama-sama dengan Sdr. DIDIK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Bandara Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2026, Sdr. DIDIK (DPO) menawarkan pekerjaan mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura kepada terdakwa karena mengetahui bahwa terdakwa pernah 2 (dua) kali mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) dari Yogyakarta menuju ke Singapura. Kemudian, terdakwa menyetujui tawaran Sdr. DIDIK (DPO) tersebut karena mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta biaya akomodasi, hotel, dan makan akan ditanggung oleh Sdr. DIDIK (DPO).
- Bahwa terdakwa mendapatkan arahan dari Sdr. DIDIK (DPO) untuk menyiapkan paspor dan berangkat dari Bali menuju ke Surabaya. Sehingga terdakwa langsung berangkat dan sampai di Surabaya pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Setelah itu, terdakwa menuju ke Hotel Narita Surabaya untuk bertemu Sdr. DIDIK (DPO) dan beristirahat.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa bersama Sdr. DIDIK (DPO) mengambil 1 (satu) koper berwarna abu-abu yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) dari kenalan Sdr. DIDIK (DPO) di Cargo Rosalia. Kemudian atas arahan Sdr. DIDIK (DPO), terdakwa langsung menuju ke Bandara Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo untuk membawa koper berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke Singapura.
- Bahwa sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa mengikuti arahan Sdr. DIDIK (DPO) untuk melakukan proses check-in di Konter Nomor 27 Bandara Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo untuk penerbangan maskapai Scoot TR297 rute Surabaya–Singapura dengan kode booking C6DN7F, serta memasukkan koper berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke dalam bagasi. Saat proses check-in, terdakwa bertingkah mencurigakan dan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perjalanannya hanya untuk berlibur di Singapura. Sehingga Petugas Ground Handling untuk penerbangan maskapai Scoot meminta terdakwa untuk melengkapi bukti dokumen perjalanannya terlebih dahulu.
- Bahwa karena terdapat kendala terhadap koper berisi Benih Bening Lobster (BBL) yang dibawa oleh terdakwa, Sdr. DIDIK (DPO) memberikan arahan kepada terdakwa untuk meninggalkan Bandara Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, kemudian pergi ke Malang. Oleh karena terdakwa tidak kembali lagi, koper bawaan terdakwa dilakukan proses off-load dan pemeriksaan X-Ray ulang bersama petugas AVSEC, yang hasilnya diketahui koper tersebut berisi 17 (tujuh belas) kantong plastik dengan total ± 30.789 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan) ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir/Panulirus homarus.
- Bahwa terdakwa menerima upah mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura dari Sdr. DIDIK (DPO) secara transfer pada Rekening BCA Nomor 8580016884 atas nama I WAYAN JUNIARTA dengan rincian :
- Pada tanggal 21 Agustus 2026 sebelum berangkat ke Surabaya, terdakwa menerima upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); dan
- Pada tanggal 21 Agustus 2026 setelah sampai di Surabaya, terdakwa menerima upah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut tidak memiliki Perizinan Berusaha usaha Perikanan dan tidak terdaftar sebagai nelayan penangkap maupun pembudidaya Benih Bening Lobster (BBL) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia, karena Benih Bening Lobster (BBL) tidak boleh dibawa ke luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----- Bahwa terdakwa I WAYAN JUNIARTA bersama-sama dengan Sdr. DIDIK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Bandara Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2026, Sdr. DIDIK (DPO) menawarkan pekerjaan mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura kepada terdakwa karena mengetahui bahwa terdakwa pernah 2 (dua) kali mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) dari Yogyakarta menuju ke Singapura. Kemudian, terdakwa menyetujui tawaran Sdr. DIDIK (DPO) tersebut karena mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta biaya akomodasi, hotel, dan makan akan ditanggung oleh Sdr. DIDIK (DPO).
- Bahwa terdakwa mendapatkan arahan dari Sdr. DIDIK (DPO) untuk menyiapkan paspor dan berangkat dari Bali menuju ke Surabaya. Sehingga terdakwa langsung berangkat dan sampai di Surabaya pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Setelah itu, terdakwa menuju ke Hotel Narita Surabaya untuk bertemu Sdr. DIDIK (DPO) dan beristirahat.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa bersama Sdr. DIDIK (DPO) mengambil 1 (satu) koper berwarna abu-abu yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) dari kenalan Sdr. DIDIK (DPO) di Cargo Rosalia. Kemudian atas arahan Sdr. DIDIK (DPO), terdakwa langsung menuju ke Bandara Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo untuk membawa koper berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke Singapura.
- Bahwa sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa mengikuti arahan Sdr. DIDIK (DPO) untuk melakukan proses check-in di Konter Nomor 27 Bandara Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo untuk penerbangan maskapai Scoot TR297 rute Surabaya–Singapura dengan kode booking C6DN7F, serta memasukkan koper berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke dalam bagasi. Saat proses check-in, terdakwa bertingkah mencurigakan dan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perjalanannya hanya untuk berlibur di Singapura. Sehingga Petugas Ground Handling untuk penerbangan maskapai Scoot meminta terdakwa untuk melengkapi bukti dokumen perjalanannya terlebih dahulu.
- Bahwa karena terdapat kendala terhadap koper berisi Benih Bening Lobster (BBL) yang dibawa oleh terdakwa, Sdr. DIDIK (DPO) memberikan arahan kepada terdakwa untuk meninggalkan Bandara Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, kemudian pergi ke Malang. Oleh karena terdakwa tidak kembali lagi, koper bawaan terdakwa dilakukan proses off-load dan pemeriksaan X-Ray ulang bersama petugas AVSEC, yang hasilnya diketahui koper tersebut berisi 17 (tujuh belas) kantong plastik dengan total ± 30.789 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan) ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir/Panulirus homarus.
- Bahwa terdakwa menerima upah mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura dari Sdr. DIDIK (DPO) secara transfer pada Rekening BCA Nomor 8580016884 atas nama I WAYAN JUNIARTA dengan rincian :
- Pada tanggal 21 Agustus 2026 sebelum berangkat ke Surabaya, terdakwa menerima upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); dan
- Pada tanggal 21 Agustus 2026 setelah sampai di Surabaya, terdakwa menerima upah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan kegiatan melakukan usaha perikanan dibidang pengangkutan, penangkapan, pembudidayaan, pemasaran Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak ± 30.789 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan) ekor tanpa memiliki ijin dari dinas terkait serta tidak memiliki Surat Penetapan sebagai Pembudidayaan Lobster.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia karena Benih Bening Lobster tersebut tidak boleh dibawa ke luar wilayah Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster dan Rajungan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------
|