Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
464/Pid.Sus/2025/PN Sda | ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. | IRWAN DARMAWANSA Bin MINSARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 464/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3042 / M.5.19 / Enz.2 / 07 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
------------- Bahwa ia terdakwa IRWAN DARMAWANSA Bin MINSARI (Alm) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei dalam Tahun 2025 bertempat di dalam rumah alamat di Jln. Margoutomo RT. 004 RW. 001 Desa Sawohan Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu beratnya 5 (lima) gram, Kedua
------------- Bahwa ia terdakwa IRWAN DARMAWANSA Bin MINSARI (Alm) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei dalam Tahun 2025 bertempat di dalam rumah alamat di Jln. Margoutomo RT. 004 RW. 001 Desa Sawohan Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |