Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.B/2025/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. NIZAR ZULMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 318/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2039/M.5.19/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIZAR ZULMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NIZAR ZULMI pada sekira bulan Desember 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024, bertempat dirumah mertua terdakwa NIZAR ZULMI yang berlamat Boro Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 22 November 20224 saksi MUKHAMMAD SAIFUL ROKHMAN, saksi SULTHAN HIDAYATULLAH MUHAMMAD, dan saksi WAHYU PUTRA RAMADHAN (dalam perkara lain) melakukan sebuah tindak pidana pencurian di tempat parkir yang berada di yayasan Achmad Syahid Ibrahim Pondok Sidokare Asri Blok J No. 4 Cangkring Sidoarjo Desa Sidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No Pol: W5413-ZD tahun 2021, warna putih, No rangka: MH1JF5120CK846700, No mesin: JF51E2845064 yang merupakan milik saksi NASRUM TRIO SUBAKTI yang kemudian sekitar akhir bulan November 2024 saksi MUKHAMMAD SAIFUL ROKHMAN, saksi SULTHAN HIDAYATULLAH MUHAMMAD, dan saksi WAHYU PUTRA RAMADHAN menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut kepada saksi SAMSUL ANWAR (dalam perkara lain) di jalan Desa Boro Tanggulangin  dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) tanpa dilengkapi suratsurat yang lengkap dengan harga yang jauh dari harga pasaran.
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Desember 2024 saksi SAMSUL ANWAR (dalam berkas perkara lain) menghubungi saksi CHOIRUL HUDA untuk menanyakan orang yang mau menggadaikan sepeda motor beat tersebut, setelah itu saksi CHOIRUL HUDA menawarkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa NIZAR ZULMI yang akhirnya saksi SAMSUL ANWAR bertemu di Boro Kecamatan Tanggulangin dengan terdakwa NIZAR ZULMI dan terjadi kesepakatan motor Honda Beat beserta satu kunci kontak dan 1 plat nomor W4845-ZO yang merupakan plat nomor palsu terpasang dibagian sepeda motor digadaikan oleh saksi SAMSUL ANWAR kepada terdakwa NIZAR ZULMI sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) secara tunai hanya dilengkapi dengan STNK palsu yang diberikan saksi SAMSUL ANWAR kepada terdakwa NIZAR ZULMI tanpa adanya BPKB dan setelah mendapatkan informasi dari berbagai saksi pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB anggota kepolisan dari Polres Sidoarjo yang bernama saksi MUHAMMAD AWALUDI dan saksi I GEDE GANGGA VITIZA A, SH. Melakukan penangkapan terhadap terdakwa NIZAR ZULMI di daerah Kalisampurno  Tanggulangin dan dibawa di Polres Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa NIZAR ZULMI menerima gadai dari saksi SAMSUL ANWAR berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan tujuan mempergunakan motor tersebut untuk aktifitas seharihari

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya