Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Sda Anthony 1.DONNY KURNIAWAN
2.SUGISRTININGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anthony
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Martha Wijaya, S.H.Anthony
Tergugat
NoNama
1DONNY KURNIAWAN
2SUGISRTININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 466.669.951,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I dan Tergugat II telah Cidera Janji (Wanprestasi);
 
3. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama merupakat surat kesepakatan yang SAH dan BERHARGA;
 
4. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar pokok tunggakan sebesar Rp. 466.669.951 (empat ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh satu rupiah) terhitung sejak 23 Juli 2024 sampai dengan 31 Januari 2025;
 
5. Meletakkan Sita Jaminan terhadap Objek tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di Bukit Kisdamani 7/137, Desa Blurukidul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo – Jawa Timur dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 691, surat ukur tanggal 28-05-1999 Nomor 1354/15/1999, dengan luas 157 M2 atas nama Syamsul Arief;
 
6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar objek jaminan dijual melalui lelang umum (kantor lelang/KPKNL) yang hasilnya digunakan untuk melunasi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II apabila kewajiban pelunasan tidak dilakukan;
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II tunduk pada putusan perkara ini;
 
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi  (UITVOERBAAR BIJ VOORAD);
 
 
ATAU
 
Jika Majelis Hakim Pemeriksa perkara pada PENGADILAN NEGERI SIDOARJO berpendapat  lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak