INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. WAHANA DUTA JAYA RUCIKA | CV. ANEKA PRATAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 291.890.876,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya; -
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat; ----------
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut: -------------------------------
3.1. HUTANG POKOK sebesar Rp. 241.232.129,- (dua ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)
3.2. BUNGA MORATOIR:
? Bunga tahun 2021 (4 bulan) = Rp. 4.824.642
? Bunga tahun 2022 (12 bulan) = Rp.14.473.927
? Bunga tahun 2023 (12 bulan) = Rp.14.473.927
? Bunga tahun 2024 (12 bulan) = Rp.14.473.927
? Bunga tahun 2025 (2 bulan) = Rp. 2.412.321
(21% x Rp. 241.232.129,-)
Total Bunga Moratoir (42 bulan) =Rp.50.658.747
3.3. KERUGIAN “OPPORTUNITY LOSS” sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari Rp. 241.232.129,- (dua ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua puluh sembilan rupiah), yakni sebesar Rp. 2.412.321,- (dua juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus lunas; -------------------------------------------------------------------------
3.4. BIAYA PENAGIHAN sebesar Rp. 24.123.212,- (dua puluh empat juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah). -------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari untu keterlambatan Tergugat dalam memenuhi isi Putusan ini sejak diucapkan hingga sampai dilaksanakannya isi Putusan ini secara sempurna oleh Tergugat; -----------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas kekayaan yang dimiliki oleh Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang diletakkan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------- |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |