Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. WAHANA DUTA JAYA RUCIKA CV. ANEKA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA DUTA JAYA RUCIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SETIAWAN, SH., MH.PT. WAHANA DUTA JAYA RUCIKA
2FERNANDO PARULIAN P, SH.PT. WAHANA DUTA JAYA RUCIKA
3ELLY PUSPITA SARI, S.H., CTL.PT. WAHANA DUTA JAYA RUCIKA
4HAMDANY MASALI, S.H.PT. WAHANA DUTA JAYA RUCIKA
5THEOFILUS M. TARIGAN, S.H.PT. WAHANA DUTA JAYA RUCIKA
Tergugat
NoNama
1CV. ANEKA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 291.890.876,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya; -
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat; ----------
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut: -------------------------------
3.1. HUTANG POKOK sebesar Rp. 241.232.129,- (dua ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)
3.2. BUNGA MORATOIR:
? Bunga tahun 2021 (4 bulan) = Rp.  4.824.642
? Bunga tahun 2022 (12 bulan) = Rp.14.473.927
? Bunga tahun 2023 (12 bulan) = Rp.14.473.927
? Bunga tahun 2024 (12 bulan) = Rp.14.473.927
? Bunga tahun 2025 (2 bulan) = Rp.  2.412.321
(21% x Rp. 241.232.129,-)
Total Bunga Moratoir (42 bulan)      =Rp.50.658.747 
3.3. KERUGIAN “OPPORTUNITY LOSS” sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari Rp. 241.232.129,- (dua ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua puluh sembilan rupiah), yakni sebesar Rp. 2.412.321,- (dua juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus lunas; -------------------------------------------------------------------------
3.4. BIAYA PENAGIHAN sebesar Rp. 24.123.212,- (dua puluh empat juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah). -------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari untu keterlambatan Tergugat dalam memenuhi isi Putusan ini sejak diucapkan hingga sampai dilaksanakannya isi Putusan ini secara sempurna oleh Tergugat; -----------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas kekayaan yang dimiliki oleh Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang diletakkan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak