| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa ISAK SAPRIANTO BIN SUPII pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di dalam warung nasi Ds.Penambangan Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB saat terdakwa di rumah, didatangi oleh temannya untuk menagih hutang kepada terdakwa, karena terdakwa mempunyai hutang kepada temannya tersebut, namun saat itu terdakwa tidak punya uang untuk membayar dan terdakwa berjanji akan mengembalikan hutangnya kalau sudah mempunyai uang, kemudian temannya meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa karena terdakwa pusing tidak punya uang untuk membayar hutang dan berjanji akan membayar hutangnya pada temannya tersebut, kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dengan membawa perlengkapan berupa : 1 (satu) unit mesin gerinda, 1 (satu) buah linggis, dan 1 (satu) buah tang lalu memasukkan ke dalam 2 (dua) buah keranjang motor (side bag) yang ditaruh di atas jok sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No.Pol : W-4982-FJ miliknya;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No.Pol : W-4982-FJ ke arah Kota Mojokerto untuk mencari sasaran, namun belum juga menemukan sasaran sehingga terdakwa kembali ke Balongbendo.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB terdakwa mencari sasaran di warung – warung yang ada di pinggir jalan raya Balongbendo, saat terdakwa melintas di Ds.Penambangan Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo terdakwa melihat sebuah warung yang berada di dekat Balai Desa Penambangan, kemudian terdakwa melihat situasi warung tersebut sepi dan hanya ada 1 (satu) lampu / penerangan yang ada di depan warung tersebut. Setelah dirasa sepi dan aman selanjutnya terdakwa memarkir motornya di depan warung tersebut dan mematikan lampu / penerangan warung tersebut dengan memutarnya sehingga lampu tersebut mati / gelap mengurangi pencahayaan dengan maksud agar tidak diketahui oleh orang lain / siapapun.
- Bahwa setelah lampu mati / gelap selanjutnya terdakwa berjalan di sisi sebelah kiri warung yang terdapat jendela, dan terdakwa mengintip dari jendela yang terbuat dari sesek (bambo) untuk memastikan bahwa warung tersebut sepi tidak ada penghuninya/ tidak ada orang di dalam warung tersebut, lalu terdakwa mendorong jendela terbuat dari sesek (bambu) yang tidak terkunci, saat terdakwa akan menggeser jendela tersebut terhalang/ tertahan oleh teralis yang terbuat dari kayu, selanjutnya terdakwa dengan sekuat tenaga mendorong jendela tersebut hingga rusaknya/ putusnya teralis dari kayu tersebut dan jendela warung terbuka, kemudian terdakwa tanpa seizin / tanpa sepengetahuan dari pemiliknya masuk ke dalam warung tersebut melalui jendela yang terbuka dan mengacak – ngacak warung tersebut untuk mengambil barang yang berharga, namun tidak ditemukan selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) unit tabung gas LPG subsidi warna hijau ukuran 3 kg yang ada di sebelah kompor dengan selang regulator dalam keadaan tertancap, lalu terdakwa melepas selang regulatornya dari kompor dan tabung elpiji diangkat untuk dimiliki, selanjutnya terdakwa dengan membawa 2 (dua) unit tabung gas LPG subsidi warna hijau ukuran 3 kg dikeluarkan melalui jendela yang yang telah terbuka, saat terdakwa sudah berada di luar warung dengan membawa 2 (dua) unit tabung gas LPG subsidi warna hijau ukuran 3 kg, tiba-tiba ada beberapa warga memergoki perbuatan terdakwa tersebut, sesaat kemudian datang pihak yang berwajib mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Polsek Balongbedo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa Saksi UMINARI selaku pemilik menerangkan 2 (dua) unit tabung gas LPG subsidi warna hijau ukuran 3 kg ditaksir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
--------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . --------------------------------------- |