Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2026/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. M. NASRUL AFFANDI BIN M. ATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2102/M.5.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASRUL AFFANDI BIN M. ATIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa M. NASRUL AFFANDI BIN M. ATIM, pada hari Jum’at Tanggal 20 Maret 2026 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Pegadaian “Raja Gadai” alamat Jl. Mangundiprojo Rt.1 Rw.3  Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidka diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanannya tidak selesai, tidak mencapai hasil,atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa M. NASRUL AFFANDI BIN M. ATIM berusaha masuk ke Penggadaian “Raja Gadai” di Jl. Mangundiprojo Rt.1 Rw.3  Ds. Banjarkemantren Kec. Buduran Kab. Sidoarjo dengan cara memanjat dari depan toko kosong kemudian langsung menuju ke atas atap kemudian langsung merusak atap asbes Penggadaian Raja Gadai dengan menggunakan kedua tangan hingga pecah dan terbuka sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan supaya terdakwa bisa masuk ke dalam plafon tersebut, dan setelah masuk ke dalam plafon tersebut kebetulan pas didekat penutup plafon, kemudian penutup plafon tersebut dibuka dengan tujuan supaya bisa masuk ke dalam ruang Penggadaian “Raja Gadai” untuk mengambila barang-barang yang ada di dalamnya tersebut.
  • Bahwa pada saat pelaku akan turun dari penutup plafon yang sudah terbuka tersebut tiba-tiba di teriaki “Maling Maling” dari dalam ruangan Penggadaian Raja Gadai tersebut, selanjutnya mendengar teriakan tersebut, seketika itu terdakwa langsung melarikan diri ke atas atap asbes lagi dan berlari ke arah utara ke toko kosong tersebut, dan di belakang toko kosong tersebut ada candela yang terbuka kemudian dimasuki dan bersembunyi di dalam rumah warga yang berada dibelakang toko kosong tersebut, namun belum sempat mengambil barang di Penggadaian Raja Gadai sudah ketahuan oleh security, kemudian terdakwa melarikan diri dan berhasil ditangkap dan diamankan dengan dibantu oleh warga sekitar
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Semeru Agung Gadai Cab. Buduran Sidoarjo (Pegadaian Raja Gadai) mengalami kerusakan pada atap dengan nilai kerugian kurang lebih Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f jo pasal 17 ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya