Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2025/PN Sda Elvi Ningsih SUDARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elvi Ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS AL MIGHFAR. SHElvi Ningsih
2DEDI SETIAWAN. SHElvi Ningsih
Tergugat
NoNama
1SUDARMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIDIK HARIYANTO
2KEPALA DESA KEBOGUYANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM GUGATAN 
TUNTUTAN
(Onderwerp Van Den Eis Met In Duidelijke En Bepalalde Conclutie – Petitum)
 
DALAM PROVISI :
 
1. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau membayar kekurangannya sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat atas sebidang tanah Leter C Nomor 492 Persil 40 Klas d I Luas 590 M2 atas nama RIDUWAN P. SAMADUN yang terletak di Dusun Krian RT.03 RW.07 Desa Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah Ibu Fatimah
Sebelah Timur : Rumah M. Ali
Sebelah Selatan : Jl. Desa
Sebelah Barat : Jl. Desa
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau membayar kekurangannya sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat atas sebidang tanah Leter C Nomor 492 Persil 40 Klas d I Luas 590 M2 atas nama RIDUWAN P. SAMADUN yang terletak di Dusun Krian RT.03 RW.07 Desa Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
 
 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah Leter C Nomor 492 Persil 40 Klas d I Luas 590 M2 atas nama RIDUWAN P. SAMADUN yang terletak di Dusun Krian RT.03 RW.07  Desa Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian kerugian Materiil sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah)  kepada Penggugat. 
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.
7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo. 
SUBSIDAIR : 
 
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak