INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 160/Pdt.G/2025/PN Sda | Elvi Ningsih | SUDARMANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 160/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PETITUM GUGATAN
TUNTUTAN
(Onderwerp Van Den Eis Met In Duidelijke En Bepalalde Conclutie – Petitum)
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau membayar kekurangannya sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat atas sebidang tanah Leter C Nomor 492 Persil 40 Klas d I Luas 590 M2 atas nama RIDUWAN P. SAMADUN yang terletak di Dusun Krian RT.03 RW.07 Desa Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah Ibu Fatimah
Sebelah Timur : Rumah M. Ali
Sebelah Selatan : Jl. Desa
Sebelah Barat : Jl. Desa
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau membayar kekurangannya sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat atas sebidang tanah Leter C Nomor 492 Persil 40 Klas d I Luas 590 M2 atas nama RIDUWAN P. SAMADUN yang terletak di Dusun Krian RT.03 RW.07 Desa Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah Leter C Nomor 492 Persil 40 Klas d I Luas 590 M2 atas nama RIDUWAN P. SAMADUN yang terletak di Dusun Krian RT.03 RW.07 Desa Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian kerugian Materiil sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.
7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
