INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2025/PN Sda | LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK) | 1.Sabar Santoso, Direktur PT. Bersatu Sukses Sentosa 2.Subandi, S.H., Bupati Sidoarjo/Plt. Bupati Sidoarjo 3.Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo 4.Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M., M.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo 5.Camat Wonoayu 6.SUPRIYADI, B.Sc, Kepala Desa Wonoayu 7.Kepala Desa Mulyodadi, Kec. Wonoayu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | V. PETITUM / TUNTUTAN :
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas dan telah menimbulkan sebuah kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh negara baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad / Onrecht Matige Heid Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
3. Menyatakan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa secara gandeng renteng dengan Para Tergugat;
4. Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa adalah kegiatan yang illegal dan tidak berizin;
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat VI untuk mengembalikan fungsi Aset Negara pada Objek Sengketa seperti semula;
6. Memerintahkan Tergugat IV untuk mencabut Rekomendasi Teknis dengan nomor 600.1.1/1641/438.5.3/2024 tertanggal 18 Desember 2024;
7. Menyatakan Izin Usaha Milik Tergugat I dicabut selamanya;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI untuk membayar kerugian materil kepada negara/kas daerah kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 2.065.768.000 (Dua Milyar Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI untuk membayar kerugian Immateriil kepada negara/kas daerah kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI untuk merevitalisasi dan/atau mengembalikan Aset Negara yang rusak untuk dipulihkan seperti semula;
11. Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan putusan perkara ini;
12. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aquo Et Bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |