INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
121/Pdt.G/2025/PN Sda | MAISAROH | 1.Ariek Wijayanto, SH 2.Ir.H.Abdul Zikri, MM sebagai pribadi maupun Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) Instituts Teknologi Adhi Tama Surabaya ( ITATS) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 121/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat 2) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Memerintahkan kepada Tergugat 1 (Satu) untuk memberikan / menyerahkan salinan Akta Jual Beli dan Kuasa Jual kepada Penggugat.
4. Memerintahkan kepada Tergugat 1 (Satu) di dalam persidangan untuk menunjukkan Minuta Akta Jual Beli dan Akta Kuasa Jual antara Penggugat sebagai penjual dan Tergugat 2 (Dua) sebagai pembeli terhadap tanah tambak dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 320 luas 30.100 m2 ( Tiga puluh ribu serratus meter persegi) milik / atas nama Alimmudin / Maisaroh (Penggugat) yang terletak di desa Tambak oso Kec.Waru Kab.Sidoarjo
5. Menyatakan bahwa Akta yang dibuat oleh Tergugat 1 (satu) baik AktaJual Beli maupun Akta Kuasa Jual tidak memiliki kekuatan hukum
6. Menyatakan sebagai hukum bahwa hubungan hukum PENGGUGAT dengan Tergugat 2 hanya tentang hutang piutang bukan jual beli tanah tambak sehingga Tergugat 2 tidak berhak untuk menguasai, memiliki, mengelola bahkan melakukan peralihan hak terhadap tanah tambak dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 320 luas 30.100 m2 milik / atas nama Alimmudin / Maisaroh (Penggugat) yang terletak di desa Tambak oso Kec.Waru Kab.Sidoarjo.
7. Memerintahkan kepada Tergugat 2 untuk mengembalikan SHM(Sertifikat Hak Milik) nomor 320 luas 30.100 m2 milik / atas nama Alimmudin / Maisaroh (Penggugat) yang terletak di desa Tambak oso Kec.Waru Kab.Sidoarjo kepada ahli waris sdr.I Ketut Sandi
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan perkara a quo.
9. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari kepada PENGGUGAT apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
10. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad)
12. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |