Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2025/PN Sda EDI PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI PURNOMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCH YAHYA, S.HEDI PURNOMO
2Rexa Leany Putra Perdana, S.H., M.H.EDI PURNOMO
3RIZCHI HARI SETIAWAN, S.H,EDI PURNOMO
4DONNY RAYNALDO TUNGKIMAN, S.H., M.HEDI PURNOMO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
 
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama TAN SIAUW KUANG dan EDY PURNOMO adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama yang benar yang di Pakai sekarang adalah EDI PURNOMO 
 
3. Menetapkan bahwa orang yang bernama TAN KIM JUN dan Alm. SUSANTO adalah satu orang yang sama yakni orang tua kandung Pemohon, dan nama yang benar yang di Pakai semasa hidupnya adalah SUSANTO.  
 
4. Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada Pemohon atau mohon putusan seadil-adilnya (Ex equo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak