INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 248/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.MOHAMMAD TAUFIQI MAS MAHARDIKA, S.A.P 2.NANIK SUNARTI 3.FERDI SETIAWAN PUTRA WIJAYA |
PT. PERMATA RAFIF JAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 248/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan seluruh Akta Perjanjian Pembelian Rumah dan Akta Serah Terima Kunci Rumah dan Bangunan PENGGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT III yang kesemuanya dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 137 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jo. Pasal 22 Huruf C dan Pasal 22 Huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
5. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
6. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak menunda dan / atau menangguhkan pembayaran angsuran kepada TERGUGAT sampai dengan Putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) atau dilakukannya Pemecahan Sertifikat (Splitzing) mengenai obyek tanah a quo tersebut;
7. Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan pengurusan legalitas terhadap tanah di Perumahan Omah Kweni yang terletak di Area Sawah/Kebun, Desa Anggaswangi, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang dijual belikan oleh TERGUGAT menjadi atas nama TERGUGAT ;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengurus proses balik nama Sertipikat keatas nama PARA PENGGUGAT dihadapan TURUT TERGUGAT II apabila telah Lunas dengan beban seluruh biaya proses Akta Jual beli dan balik nama ditanggung oleh TERGUGAT ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun imateriil ± Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT dengan diperhitungkan bunga sebesar 2% sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga TERGUGAT menyelesaikan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT ;
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
11. Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
12. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No. 13;
13. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas Putusan ini.
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
