INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
80/Pdt.G/2025/PN Sda | Nurul Azivatul Avivah | Mas Alfa Ni'Mah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 02 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Primer;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakan atas tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Central Park Juanda jalan Pesawon Desa Semampir, Kec. Sedati, Kab Sidoarjo Tipe Mornington A Blok/kavling CA 35 luas tanah/bangunan 104,00 m2 /130.00 m2
4. Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 608.602.000,- (enam ratus delapan juta enam ratus 2 ribu rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak Amar putusan perkara ini dibacakan secara tunai dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan maka mohon dengan bantuan alat negara tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Central Park Juanda jalan Pesawon Desa Semampir, Kec. Sedati, Kab Sidoarjo Tipe Mornington A Blok/kavling CA 35 luas tanah/bangunan 104,00 m2 /130.00 m2 dilelang untuk mengganti kerugian kepada Penggugat;
5. Menyatakan bahwa putusan aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) walaupun ada verzet/perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lain;
6. Membebankan biaya perkara kepada tergugat;
Atau Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |