Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Sda PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Cq KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I c.q. PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat 10
Pemohon
NoNama
1PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI
Termohon
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Cq KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I c.q. PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM Berdasarkan seluruh fakta dan alasan hukum yang telah diuraikan dalam Permohonan Praperadilan ini, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: PRIMAIR 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan segala tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan terhadap PT Tembakau Djajasakti Sari setelah adanya Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK09/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 17 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PT Tembakau Djajasakti Sari sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-09/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 17 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap rumah, bangunan, tempat usaha, dan/atau ruang dalam penguasaan PEMOHON sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan Rumah atau Bangunan Nomor BAPR01/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 20 November 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana dituangkan dalam: a. Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-04/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 20 November 2025; b. Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-06/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 21 November 2025; dan c. Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-07/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 21 November 2025, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan seluruh barang bukti, dokumen, surat, data elektronik, dan/atau benda lain yang diperoleh secara 92 langsung dari tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan terhadap PEMOHON; 7. Memerintahkan TERMOHON mencabut dan meniadakan status Tersangka PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-09/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 17 Desember 2025, termasuk melakukan pemulihan terhadap pencatatan administratif yang semata-mata timbul berdasarkan penetapan Tersangka tersebut; 8. Memerintahkan TERMOHON menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap PEMOHON yang secara khusus mensyaratkan kedudukan PEMOHON sebagai Tersangka dan semata-mata didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK09/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 17 Desember 2025; 9. Memerintahkan TERMOHON mengembalikan kepada PEMOHON seluruh barang, dokumen, data elektronik, dan/atau benda yang diambil atau dikuasai berdasarkan: a. Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-04/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 20 November 2025; b. Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-06/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 21 November 2025; dan c. Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-07/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 21 November 2025, kecuali terhadap benda yang berdasarkan undang-undang dilarang untuk dimiliki atau berdasarkan penetapan pengadilan yang sah harus tetap berada dalam penguasaan negara; 10.Memerintahkan TERMOHON melaksanakan pencabutan status Tersangka, pengembalian benda, dan pemulihan hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan Praperadilan diucapkan; 11.Menyatakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1673/WBC.11/2022 tanggal 15 Desember 2025 yang mencabut izin perlakuan khusus Kawasan berikat PT Tembakau Djajasakti Sari tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 93 12.Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan izin perlakuan khusus Kawasan berikat PEMOHON yang telah dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1673/WBC.11/2022 tanggal 15 Desember 2025; 13. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak PEMOHON dalam kedudukan hukum, kemampuan, nama baik, dan reputasi usahanya sebagaimana keadaan sebelum dilakukannya upaya paksa yang dinyatakan tidak sah; 14. Membebankan biaya perkara kepada negara. SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan lain yang adil dan berdasarkan hukum PENUTUP Demikianlah permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatian Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pihak Dipublikasikan Ya