Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2025/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. BIMA ANDIKA RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2355/M.5.19/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA ANDIKA RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa BIMA ANDIKA RAMADHAN, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar Pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2025, bertempat di jalan masuk Perumtas 5 Ds. Wonoplintahan Kec. Prambon Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

    • Awalnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB pada saat terdakwa sedang bermain handphone di rumahnya, datang saksi Akhmad Nova Prasetyo yang rencananya hendak tidur menginap di rumah Terdakwa dengan diantar temannya. Kemudian mereka bermain SOS di kertas sampai dengan sekitar pukul 01.00 WIB, tidak lama kemudian datang teman Terdakwa yang bernama Rayhan Ardiansyah, sehingga kemudian mereka bermain SOS bertiga. Sekitar pukul 01.15 WIB, saksi Akhmad Nova Prasetyo dihubungi oleh temannya yang bernama SAFIRUL dan dimintai tolong untuk membantunya karena ditantang perang sarung melawan rombongan atau kelompok dari Sukodono dan rencananya akan dilakukan di Monumen Tugu Wonoplintahan, mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengambil sarung, sedangkan saksi Akhmad Nova Prasetyo memang sudah membawa sarung dari rumahnya karena berencana akan menginap di rumah terdakwa, selanjutnya mereka berboncengan 3 dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : S-2954-YU warna biru milik teman ibu Terdakwa menuju ke titik kumpul yaitu warung sdr. Safirul yang berada di Pujasera Perumtas 5 Ds. Wonoplintahan Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Sesampainya di warung Safirul ternyata disana sudah ada 4 (empat) orang Terdakwa yang tidak Terdakwa kenal yang merupakan teman dari sdr. Safirul lalu tak lama kemudian datang lagi teman sdr. Safirul berboncengan naik sepeda motor sampai dengan berkumpul kurang lebih 17 orang, dimana sebagian orang ada yang membawa minuman keras, sehingga mereka rame-rame minum-minuman keras terlebih dahulu di samping warung sdr. Safirul.
    • Kemudian ada 3 orang berboncengan sepeda motor lewat dijalan masuk Perumtas 5 sebelah utara warung menuju ke barat, dan saat itu salah satu Terdakwa yang ada di kelompok terdakwa sempat menyapa karena kenal dengan pemuda tersebut, namun ternyata ketiga pemuda tersebut langsung putar balik lalu mengahampiri kelompok terdakwa sambil berkata “ Sopo sing ngomong ayo mau “ (siapa yang bilang ayo tadi), tetapi teman-teman terdakwa tidak merasa ada yang bilang seperti itu. Kemudian ketiga pemuda tersebut berkata lagi “ Sik entenono nangkene kabeh koen yo “  (tunggu disini semua ya) sambil pergi ke arah keluar menuju jalan raya, mendengar perkataan ketiga orang tersebut lalu teman-teman Terdakwa langsung pergi semua dan saat itu Terdakwa sempat menemukan 1 (satu) bilah pedang gagang putih dengan ukuran panjang + 80 cm dan rencana akan Terdakwa gunakan untuk jaga diri ketika diadakan perang sarung ataupun ketika ada ancaman dari pihak lain.
    • Selanjutnya terdakwa boncengan bertiga bersama saksi Akhmad Nova Prasetyo dan sdr. Rayhan Ardiansyah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : S-2954-YU warna biru dan 1 (satu) bilah pedang gagang putih dengan ukuran panjang + 80 cm tersebut Terdakwa bawa dengan cara Terdakwa apit menggunakan kaki sebelah kiri dan ditaruh disebelah kiri bawah jok dekat kempol sepeda motor, tetapi pada waktu hendak keluar dari jalan Perumtas 5 sepeda motor terdakwa dihadang warga dan ada salah satu warga yang bertanya “awakmu gangster yo“  (kamu gangster ya) lalu Terdakwa jawab tidak namun 1 (satu) bilah pedang gagang putih dengan ukuran panjang + 80 cm yang Terdakwa bawa tadi jatuh dan diketahui warga selanjutnya Terdakwa bersama saksi Akhmad Nova Prasetyo dan sdr. Rayhan Ardiansyah dibawa ke pos security Perumahan Griya Prambon Asri yang berada di sebelah Perumtas 5 dan kemudian datang petugas kepolisian membawa Terdakwa bersama saksi Akhmad Nova Prasetyo dan sdr. Rayhan Ardiansyah beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang ke Polsek Prambon.
  • Bahwa terdakwa BIMA ANDIKA RAMADHAN tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang manapun dalam membawa ataupun menguasai senjata tajam jenis pedang dan hal tersebut juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa yang masih berstatus sebagai pelajar.

 

----- Perbuatan Ia Terdakwa BIMA ANDIKA RAMADHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya