Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
785/Pid.B/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | KRISTIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 785/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6012/M.5.19/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------------Bahwa ia terdakwa KRISTIAN bersama dengan Saksi LOVAN MUSA ANKANFANI, Saksi KORNELIS KLAU dan Saksi IYAN FADIYANTO (ketiganya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang CV Bumi Berkat Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka, Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------- ATAU KEDUA
------Bahwa ia terdakwa KRISTIAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang CV Bumi Berkat Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |