Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2026/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH ANDRI KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.C/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP 002
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI KURNIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa pada hari Jum'at Tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 20.00 wib pada saat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Patroli, kemudian menemukan Sdr. ANDRI KURNIAWAN berjualan minuman beralkohol tanpa ijin dari Pemda Sidoarjo yang berlokasi di Jl. Kahuripan No. 29 Jati, Sidoarjo. Pada saat pemeriksaan ditemukan

barang bukti berupa

- 50 Dus terdiri dari : 5 dus API 5 dus Atlas 5 dus Kawa-kawa 5 dus Friendship 5 dus Vodka Mix 5 dus Atlas beda rasa 5 dus Tomy Stainley 5 dus Kawa Hijau 2 dus Vibe 2 dus Friendship BL 2 dus vibe isi 14/12 1 dus isi Paloma 7 / stanley 1 dus Vodka mix 1 dus Campur 1 dus isi Singleton 1, martil 1, royal brewse 7.

Kemudian Sdr ANDRI KURNIAWAN diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Perda Kab. Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Dilarang mengedarkan dan/atau menjual Minol di tempat umum).

Pihak Dipublikasikan Ya