Dakwaan |
PERTAMA :
------------- Bahwa ia terdakwa RIYAN PURNOMO Bin MISIO pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Dusun Tanggul Kidul RT 005 RW 003 Kelurahan Tanggul Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,64 gram (ditimbang dengan plastiknya), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada Rabu tanggal 05 Februari 2025, terdakwa menghubungi saksi MOCH FATCHUR ROZIQIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bermaksud untuk membeli Narkotika jenis sabu namun narkotika jenis sabu milik MOCH FATCHUR ROZIQIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah habis dan akan dikabari jika sudah ada selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira jam 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh MOCH FATCHUR ROZIQIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan bahwa narkotika jenis sabu akan dikirim pada hari yang sama dan terdakwa mengatakan akan membeli sebanyak 2 gram namun terdakwa akan membayar terlebih dahulu sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar setelah narkotika jenis sabu sudah laku terjual selanjutnya sekira jam 19.30 MOCH FATCHUR ROZIQIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah terdakwa dan menyerahkan narkotika sabu yang dipesan sebanyak 2 (dua) gram yang dibungkus plastic klip bening dan diterima oleh terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran narkotika jenis sabu sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengambil sebagian untuk dikonsumsi setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu kemudian terdakwa membagi sisanya menjadi 4 (empat) poket namun pada saat terdakwa membagi narkotika jenis sabu terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polda Jatim dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,64 gram (ditimbang dengan plastiknya), 1 bandel plastic klip yang masih kosong ditemukan dibawah tempat tidur dikamar terdakwa dan 1 buah hp merk oppo dengan nomer simcard 0881-0274-77254.
- Bahwa tujuan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01220/NNF/2025 Tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor 03165/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,366 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti dengan nomor 03166/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 03167/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti dengan nomor 03168/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
-
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa ia terdakwa RIYAN PURNOMO Bin MISIO pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Dusun Tanggul Kidul RT 005 RW 003 Kelurahan Tanggul Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,64 gram (ditimbang dengan plastiknya), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
-
- Bahwa berawal dari Anggota Kepolisian Polda jatim melakukan penangkapan terhadap saksi MOCH FATCHUR ROZIQIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pada saat dilakukan introgasi saksi MOCH FATCHUR ROZIQIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 2 gram kemudian Anggota Kepolisian Polda Jatim meminta saksi MOCH. FATCHUR ROZIQIN dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menunjukan tempat tinggal terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Jam 22.30 WIB bertempat di Jalan Dusun Tanggul Kidul RT 005 RW 003 Kelurahan Tanggul Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, anggota Kepolisian Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,64 gram (ditimbang dengan plastiknya), 1 bandel plastic klip yang masih kosong ditemukan dibawah tempat tidur dikamar terdakwa dan 1 buah hp merk oppo dengan nomer simcard 0881-0274-77254.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01220/NNF/2025 Tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor 03165/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,366 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti dengan nomor 03166/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 03167/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti dengan nomor 03168/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
-
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |