Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2026/PN Sda MOCHAMMAD TRI JUNI ANDRIANTO IMROATUN MUADOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD TRI JUNI ANDRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMROATUN MUADOM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.045.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan surat-surat dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat sah dan mengikat.
 
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat  mulai tanggal 24 Mei 2026 adalah Perbuatan Wanprestasi.
 
4. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan pembayaran terhadap Penggugat sebesar  Rp.32.045.000,00 ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
 
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum yang berkeuatan hukum tetap dalam Perkara ini;
 
6. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan  terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
 
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus, yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak