Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2025/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH ABRAHAM SAIJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1380/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM SAIJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABRAHAM SAIJA pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar Pukul 15.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di PT. Sakura Damai Sentosa di Berbek Industri II No. 11-15 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SUHARTOYO, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar Pukul 15.30 wib, Terdakwa ABRAHAM SAIJA bersama dengan anggota ormas GRIB melakukan aksi unjuk rasa di PT. Sakura Damai Sentosa di Berbek Industri II No. 11-15 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Pada saat aksi unjuk rasa sedang berlangsung, terdakwa melihat saksi korban SUHARTOYO sedang merekam aksi unjuk rasa tersebut dari dalam pagar pabrik. Selanjutnya terdakwa yang tidak senang apabila kegiatan aksi tersebut direkam kemudian terdakwa memberikan teguran kepada saksi korban SUHARTOYO namun teguran tersebut tidak dihiraukan oleh saksi korban SUHARTOYO. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu di sekitar tempat terdakwa berdiri dan terdakwa melemparkannya ke arah saksi korban SUHARTOYO sehingga mengenai wajah bagian sebelah kanan saksi korban SUHARTOYO yang mengakibatkan saksi korban SUHARTOYO mengalami luka luka robek pada pipi.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/110250125/I/A/2025/RSB.Porong tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Roro Sriwahjuni selaku dokter pemeriksan, setelah memeriksa saksi korban SUHARTOYO berkesimpulan didapatkan adanya luka robek pada pipi dan kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.

 

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya