Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
751/Pid.Sus/2024/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. DADIK YUNIANTO Als DODIK Bin SURASID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 751/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5993/M.5.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADIK YUNIANTO Als DODIK Bin SURASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Ia terdakwa DADIK YUNIANTO Als DODIK Bin SURASID (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September Tahun 2024 bertempat di Jl. Kunti Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah Hukum nya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan), “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa Ia terdakwa DADIK YUNIANTO Als DODIK Bin SURASID (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 00.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September Tahun 2024 bertempat di depan warung kopi yang terletak Jl. Raya Ponti Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya