Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. ALI WIJAYA bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-411/M.5.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI WIJAYA bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa ALI WIJAYA bin USMAN (alm)  pada kurun waktu  bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain dalam tahun 2024,  bertempat di PT SIMBA JAYA UTAMA beralamat di Jl Berbek Industri II No 31A Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah,   mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan

            Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP.

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

 

                       Bahwa ia terdakwa ALI WIJAYA bin USMAN (alm) sejak bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024, bertempat di PT SIMBA JAYA UTAMA beralamat di Jl Berbek Industri II No 31A Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  membeli, menyewa, menenukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya  harus diduga bahwa diperoleh dari  kejahatan penadahan

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR

                Bahwa ia terdakwa ALI WIJAYA bin USMAN (alm) sejak bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024, bertempat di PT SIMBA JAYA UTAMA beralamat di Jl Berbek Industri II No 31A Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan

            Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya