Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2025/PN Sda | SAMSUL HUDA, S.H. | ALI WIJAYA bin USMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-411/M.5.19/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR Bahwa ia terdakwa ALI WIJAYA bin USMAN (alm) pada kurun waktu bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di PT SIMBA JAYA UTAMA beralamat di Jl Berbek Industri II No 31A Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ALI WIJAYA bin USMAN (alm) sejak bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024, bertempat di PT SIMBA JAYA UTAMA beralamat di Jl Berbek Industri II No 31A Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menenukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR Bahwa ia terdakwa ALI WIJAYA bin USMAN (alm) sejak bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024, bertempat di PT SIMBA JAYA UTAMA beralamat di Jl Berbek Industri II No 31A Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |