Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.Sus/2025/PN Sda | SITI QOMARIYAH, S.H. | 1.SOLIKIN BIN ROKIM 2.ISWAHYUDI BIN KASMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 164/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1145/M.5.19/Enz.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa mereka terdakwa I. SOLIKIN BIN ROKIM dan terdakwa II. ISWAHYUDI BIN KASMAN (ALM), pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 bertempat di dalam kamar kos tepatnya di Desa Katerungan Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam hal perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua : Bahwa mereka terdakwa I. SOLIKIN BIN ROKIM dan terdakwa II. ISWAHYUDI BIN KASMAN (ALM), pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 bertempat di dalam kamar kos tepatnya di Desa Katerungan Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam hal perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |