Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Sda NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH. SAIFUL MAARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-409/M.5.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL MAARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

     Bahwa ia terdakwa SAIFUL MA’ARIF pada tanggal 19 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024,  bertempat di PT. Cipta Niaga Semesta di Pergudangan Safe N Lock Lingkar Timur Blok R.3033 Kel/Ds. Rangkah Kidul, Kec/Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

      --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa SAIFUL MA’ARIF pada tanggal 19 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024,  bertempat di PT. Cipta Niaga Semesta di Pergudangan Safe N Lock Lingkar Timur Blok R.3033 Kel/Ds. Rangkah Kidul, Kec/Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya