Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. MOCH. ZAINURI BIN SAMIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ZAINURI BIN SAMIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MOCH. ZAINURI BIN SAMIAN pada tanggal 15 Desember 2012 di rumah Saksi Ang Vincentius Djunaidi di  Jl. Lebak timur Indah B-15 Surabaya sekitar jam 13.00 Wib dan pada  tanggal 20 Desember 2012  sampai dengan tanggal 11 Februari 2013  sekitar jam 13.00 Wib di kantor BCA Kapas Krampung Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2013 dan pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya, yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan  negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

            - Bahwa terdakwa mengaku sebagai kepala Operasional di  PT Malem Kita Payalah  dengan kantor  beralamat di Jln Putat Jaya Lebar C No 38-39 Kel Putat Jaya Kec Sawahan Kota Surabaya, perusahaan  yang bergerak di bidang usaha BBM Minyak;

          -  Bahwa selanjutnya sekitar bulan November 2012 terdakwa  berkenalan dengan Saksi Ang Vincentius Djunaidi lalu dari perkenalan tersebut terdakwa mengatakan membutuhkan modal usaha untuk memperbesar usaha BBM Minyak Solar  PT. MALEM KITA PAYALAYAH lalu terdakwa mulai menawarkan kerjasama usaha BBM Minyak Solar tersebut  kepada  Saksi Ang Vincentius Djunaidi yaitu  terdakwa menawarkan  kepada Saksi Ang  Vincentius Djunaidi  untuk menitipkan uang sejumlah Rp 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan alasan terdakwa bahwa  uang tersebut  akan dipergunakan  untuk usaha BBM Minyak Solar dan terdakwa  menjanjikan   kepada Saksi Ang  Vincentius Djunaidi  akan memberikan imbalan sejumlah uang kepada Saksi Ang  Vincentius Djunaidi  atas uang yang dititipkan kepada terdakwa. Terdakwa juga  menjanjikan  dalam jangka tiga bulan terdakwa akan mengembalikan uang titipan milik Saksi Ang Vincentius Djunaidi   yang mana terdakwa juga menyerahkan  jaminan berupa setifikat rumah yang diakui milik terdakwa  yang terletak di Perumahan Bligo Kec Candi Kab Sidoarjo ;

          -  Bahwa selanjutnya Saksi Ang Vincentius Djunaidi  tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut lalu pada tanggal 15 Desember 2012  Saksi Ang Vincentius Djunaidi langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 210.000.000.- (dua ratus sepulun juta rupiah)  dengan dibuatkan  1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Desember 2012 dengan jumlah nilai Rp 210.000.000.- (Dua ratus sepuluh juta rupiah)

  -  Bahwa kemudian Saksi Ang Vincentius Djunaidi  menyerahkan sejumlah uang lainnya sebagai modal usaha BBM Minyak Solar  PT. MALEM KITA PAYALAYAH kepada terdakwa, dengan perincian sebagai berikut  :

Tanggal 20 Desember 2012 sejumlah Rp.50.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’

Tanggal 21 Desember 2012 sejumlah Rp.10.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’

Tanggal 17 Januari 2013  sejumlah Rp.280.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, LILIK ASTUPA;

Tanggal 23 Januari  2013 sejumlah Rp.70.000.000,- melalui transfer ke rekening terdakwa

Tanggal 23 Januari 2013 sejumlah Rp.70.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’

Tanggal 11 Februari 2013  sejumlah Rp.77.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’

  Total seluruhnya uang yang dititipkan Saksi Ang Vincentius Djunaidi  kepada   terdakwa sejumlah Rp.568.000.000,-

  • Bahwa kemudian setelah jangka waktu tiga bulan sebagaimana yang dijanjikan ternyata  terdakwa tidak mengembalikan uang yang dititipkan atau diserahkan oleh Saksi ANG Vincentius Djunaidi kepada terdakwa dan saat ditagih pengembalian uangnya tidak ada penyelesaian dari terdakwa  yang  setelah dilakukan pengecekan ternyata kantor  PT. MALEM KITA PAYALAYAH di Jln Putat Jaya Lebar C No 38-39 Kel Putat Jaya Kec Sawahan Kota Surabaya adalah rumah tinggal milik Saksi ERNI SUSANTHY  yang tidak pernah dijadikan kantor maupun aktivitas perkantoran PT. MALEM KITA PAYALAYAH sedangkan setifikat rumah yang diakui milik terdakwa  yang terletak di Perumahan Bligo Kec Candi Kab Sidoarjo adalah milik Saksi MARIYAH yang menurut keterangan Saksi MARIYAH sertifikat tersebut dipinjamkan kepada terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ang Vincentius Djunaidi mengalami kerugian sebesar Rp.568.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    ATAU

    KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa MOCH. ZAINURI BIN SAMIAN pada tanggal 15 Desember 2012 di rumah Saksi Ang Vincentius Djunaidi di  Jl. Lebak timur Indah B-15 Surabaya sekitar jam 13.00 Wib dan pada  tanggal 20 Desember 2012  sampai dengan tanggal 11 Februari 2013  sekitar jam 13.00 Wib di kantor BCA Kapas Krampung Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2013 dan pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya, yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan  negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan),   dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

         

            - Bahwa sekitar bulan November 2012 terdakwa  berkenalan dengan Saksi Ang Vincentius Djunaidi, terdakwa mengaku sebagai kepala Operasional di  PT Malem Kita Payalah  dengan kantor  beralamat di Jln Putat Jaya Lebar C No 38-39 Kel Putat Jaya Kec Sawahan Kota Surabaya, perusahaan  yang bergerak di bidang usaha BBM Minyak lalu dari perkenalan tersebut terdakwa mengatakan membutuhkan modal usaha untuk memperbesar usaha BBM Minyak Solar  PT. MALEM KITA PAYALAYAH lalu terdakwa mulai menawarkan kerjasama usaha BBM Minyak Solar tersebut  kepada  Saksi Ang Vincentius Djunaidi yaitu  terdakwa menawarkan  kepada Saksi Ang  Vincentius Djunaidi  untuk menitipkan uang sejumlah Rp 210.000.000.- (dua ratus sepulun juta rupiah) dengan alasan terdakwa bahwa  uang tersebut  akan dipergunakan  untuk usaha BBM Minyak Solar dan terdakwa  menjanjikan   kepada Saksi Ang  Vincentius Djunaidi  akan memberikan imbalan sejumlah uang kepada Saksi Ang  Vincentius Djunaidi  atas uang yang dititipkan kepada terdakwa. Terdakwa juga  menjanjikan  dalam jangka tiga bulan terdakwa akan mengembalikan uang titipan milik Saksi Ang Vincentius Djunaidi   yang mana terdakwa juga menyerahkan  jaminan berupa setifikat rumah yang diakui milik terdakwa  yang terletak di Perumahan Bligo Kec Candi Kab Sidoarjo ;

          -  Bahwa selanjutnya Saksi Ang Vincentius Djunaidi  tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut lalu pada tanggal 15 Desember 2012  Saksi Ang Vincentius Djunaidi langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 210.000.000.- (dua ratus sepulun juta rupiah)  dengan dibuatkan  1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Desember 2012 dengan jumlah nilai Rp 210.000.000.- (Dua ratus sepuluh juta rupiah)

  -  Bahwa kemudian Saksi Ang Vincentius Djunaidi  menyerahkan sejumlah uang lainnya sebagai modal usaha BBM Minyak Solar  PT. MALEM KITA PAYALAYAH kepada terdakwa, dengan perincian sebagai berikut  :

Tanggal 20 Desember 2012 sejumlah Rp.50.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’

Tanggal 21 Desember 2012 sejumlah Rp.10.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’

Tanggal 17 Januari 2013  sejumlah Rp.280.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, LILIK ASTUPA;

Tanggal 23 Januari  2013 sejumlah Rp.70.000.000,- melalui transfer ke rekening terdakwa

Tanggal 23 Januari 2013 sejumlah Rp.70.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’

Tanggal 11 Februari 2013  sejumlah Rp.77.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’

  Total seluruhnya uang yang dititipkan Saksi Ang Vincentius Djunaidi  kepada   terdakwa sejumlah Rp.568.000.000,-

  • Bahwa kemudian setelah jangka waktu tiga bulan sebagaimana yang dijanjikan ternyata  terdakwa tidak mengembalikan uang yang dititipkan atau diserahkan oleh Saksi ANG Vincentius Djunaidi kepada terdakwa dan saat ditagih pengembalian uangnya tidak ada penyelesaian dari terdakwa  yang  setelah dilakukan pengecekan ternyata kantor  PT. MALEM KITA PAYALAYAH di Jln Putat Jaya Lebar C No 38-39 Kel Putat Jaya Kec Sawahan Kota Surabaya adalah rumah tinggal milik Saksi ERNI SUSANTHY  yang tidak pernah dijadikan kantor maupun aktivitas perkantoran PT. MALEM KITA PAYALAYAH Sedangkan setifikat rumah yang diakui milik terdakwa  yang terletak di Perumahan Bligo Kec Candi Kab Sidoarjo adalah milik Saksi MARIYAH yang menurut keterangan Saksi MARIYAH sertifikat tersebut dipinjamkan kepada terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ang Vincentius Djunaidi mengalami kerugian sebesar Rp.568.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

Pihak Dipublikasikan Ya