Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.B/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | MOCH. ZAINURI BIN SAMIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1310/M.5.19/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa MOCH. ZAINURI BIN SAMIAN pada tanggal 15 Desember 2012 di rumah Saksi Ang Vincentius Djunaidi di Jl. Lebak timur Indah B-15 Surabaya sekitar jam 13.00 Wib dan pada tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 11 Februari 2013 sekitar jam 13.00 Wib di kantor BCA Kapas Krampung Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2013 dan pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa mengaku sebagai kepala Operasional di PT Malem Kita Payalah dengan kantor beralamat di Jln Putat Jaya Lebar C No 38-39 Kel Putat Jaya Kec Sawahan Kota Surabaya, perusahaan yang bergerak di bidang usaha BBM Minyak; - Bahwa selanjutnya sekitar bulan November 2012 terdakwa berkenalan dengan Saksi Ang Vincentius Djunaidi lalu dari perkenalan tersebut terdakwa mengatakan membutuhkan modal usaha untuk memperbesar usaha BBM Minyak Solar PT. MALEM KITA PAYALAYAH lalu terdakwa mulai menawarkan kerjasama usaha BBM Minyak Solar tersebut kepada Saksi Ang Vincentius Djunaidi yaitu terdakwa menawarkan kepada Saksi Ang Vincentius Djunaidi untuk menitipkan uang sejumlah Rp 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan alasan terdakwa bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk usaha BBM Minyak Solar dan terdakwa menjanjikan kepada Saksi Ang Vincentius Djunaidi akan memberikan imbalan sejumlah uang kepada Saksi Ang Vincentius Djunaidi atas uang yang dititipkan kepada terdakwa. Terdakwa juga menjanjikan dalam jangka tiga bulan terdakwa akan mengembalikan uang titipan milik Saksi Ang Vincentius Djunaidi yang mana terdakwa juga menyerahkan jaminan berupa setifikat rumah yang diakui milik terdakwa yang terletak di Perumahan Bligo Kec Candi Kab Sidoarjo ; - Bahwa selanjutnya Saksi Ang Vincentius Djunaidi tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut lalu pada tanggal 15 Desember 2012 Saksi Ang Vincentius Djunaidi langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 210.000.000.- (dua ratus sepulun juta rupiah) dengan dibuatkan 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Desember 2012 dengan jumlah nilai Rp 210.000.000.- (Dua ratus sepuluh juta rupiah) - Bahwa kemudian Saksi Ang Vincentius Djunaidi menyerahkan sejumlah uang lainnya sebagai modal usaha BBM Minyak Solar PT. MALEM KITA PAYALAYAH kepada terdakwa, dengan perincian sebagai berikut : Tanggal 20 Desember 2012 sejumlah Rp.50.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’ Tanggal 21 Desember 2012 sejumlah Rp.10.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’ Tanggal 17 Januari 2013 sejumlah Rp.280.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, LILIK ASTUPA; Tanggal 23 Januari 2013 sejumlah Rp.70.000.000,- melalui transfer ke rekening terdakwa Tanggal 23 Januari 2013 sejumlah Rp.70.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’ Tanggal 11 Februari 2013 sejumlah Rp.77.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’ Total seluruhnya uang yang dititipkan Saksi Ang Vincentius Djunaidi kepada terdakwa sejumlah Rp.568.000.000,-
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa MOCH. ZAINURI BIN SAMIAN pada tanggal 15 Desember 2012 di rumah Saksi Ang Vincentius Djunaidi di Jl. Lebak timur Indah B-15 Surabaya sekitar jam 13.00 Wib dan pada tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 11 Februari 2013 sekitar jam 13.00 Wib di kantor BCA Kapas Krampung Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2013 dan pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekitar bulan November 2012 terdakwa berkenalan dengan Saksi Ang Vincentius Djunaidi, terdakwa mengaku sebagai kepala Operasional di PT Malem Kita Payalah dengan kantor beralamat di Jln Putat Jaya Lebar C No 38-39 Kel Putat Jaya Kec Sawahan Kota Surabaya, perusahaan yang bergerak di bidang usaha BBM Minyak lalu dari perkenalan tersebut terdakwa mengatakan membutuhkan modal usaha untuk memperbesar usaha BBM Minyak Solar PT. MALEM KITA PAYALAYAH lalu terdakwa mulai menawarkan kerjasama usaha BBM Minyak Solar tersebut kepada Saksi Ang Vincentius Djunaidi yaitu terdakwa menawarkan kepada Saksi Ang Vincentius Djunaidi untuk menitipkan uang sejumlah Rp 210.000.000.- (dua ratus sepulun juta rupiah) dengan alasan terdakwa bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk usaha BBM Minyak Solar dan terdakwa menjanjikan kepada Saksi Ang Vincentius Djunaidi akan memberikan imbalan sejumlah uang kepada Saksi Ang Vincentius Djunaidi atas uang yang dititipkan kepada terdakwa. Terdakwa juga menjanjikan dalam jangka tiga bulan terdakwa akan mengembalikan uang titipan milik Saksi Ang Vincentius Djunaidi yang mana terdakwa juga menyerahkan jaminan berupa setifikat rumah yang diakui milik terdakwa yang terletak di Perumahan Bligo Kec Candi Kab Sidoarjo ; - Bahwa selanjutnya Saksi Ang Vincentius Djunaidi tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut lalu pada tanggal 15 Desember 2012 Saksi Ang Vincentius Djunaidi langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 210.000.000.- (dua ratus sepulun juta rupiah) dengan dibuatkan 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Desember 2012 dengan jumlah nilai Rp 210.000.000.- (Dua ratus sepuluh juta rupiah) - Bahwa kemudian Saksi Ang Vincentius Djunaidi menyerahkan sejumlah uang lainnya sebagai modal usaha BBM Minyak Solar PT. MALEM KITA PAYALAYAH kepada terdakwa, dengan perincian sebagai berikut : Tanggal 20 Desember 2012 sejumlah Rp.50.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’ Tanggal 21 Desember 2012 sejumlah Rp.10.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’ Tanggal 17 Januari 2013 sejumlah Rp.280.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, LILIK ASTUPA; Tanggal 23 Januari 2013 sejumlah Rp.70.000.000,- melalui transfer ke rekening terdakwa Tanggal 23 Januari 2013 sejumlah Rp.70.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’ Tanggal 11 Februari 2013 sejumlah Rp.77.000.000,- melalui transfer ke rekening Sdr, EMILIA (istri terdakwa)’ Total seluruhnya uang yang dititipkan Saksi Ang Vincentius Djunaidi kepada terdakwa sejumlah Rp.568.000.000,-
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |