Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. 1.JEFFRY EKA NOVINUR FAZARY BIN NURUDIN
2.EKO SUTRISNO BIN MUHAMMAD KHOIRON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1038/M.5.19/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFFRY EKA NOVINUR FAZARY BIN NURUDIN[Penahanan]
2EKO SUTRISNO BIN MUHAMMAD KHOIRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------- Bahwa mereka terdakwa I JEFFRY EKA NOVINUR FAZARY BIN NURUDIN bersama-sama dengan terdakwa II EKO SUTRISNO BIN MUHAMMAD KHOIRON pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 22.10 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di warung kopi Dsn. Grinting Ds. Grinting Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Precursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu

----------- Perbuatan mereka  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------------- Bahwa mereka terdakwa I JEFFRY EKA NOVINUR FAZARY BIN NURUDIN bersama-sama dengan terdakwa II EKO SUTRISNO BIN MUHAMMAD KHOIRON pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 22.10 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di warung kopi Dsn. Grinting Ds. Grinting Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Precursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu

----------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya