| Dakwaan |
DAKWAAN
Benar bahwa pada Hari Sabtu tgl 28 Februari 2026 sekitar jam 09.40 Wib, di Griya Asri Kalitengah Blok 2 C No. 19 Rt.04 Rw. 08 Ds. Kalitengah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan yang di lakukkan oleh IKA BUDI UTAMI terhadap saksi I (korban) sdri. RACHMA ROBI'ATUS SOLIKHAH. dengan cara awal tersangka menarik kerudung/jilbab saksi korban hingga terlepas kemudian tersangka menjambak rambut korban menggunakkan kedua tangannya, kemudian samasama terjatuh dan dalam keadaan terjatuh/terduduk tersangka berusaha menendang korban dan mengenai kaki korban serta tangan masuk ke mulut korban dan menarik nya. Dan kaibat kejadian tersebut. Kekerasan tersebut Korban mengalami luka memar di kepala, tungkai bawah, lutut serta luka lecet pada bibir, namun tidak di rawat inap, masih bisa melakukan aktifitas sehari hari
|