| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO dan terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan dekat jembatan SPBU Kec. Menganti Kab. Gresik, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
-
- Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) mendapatkan telepon melalui aplikasi whatssapp dari Sdr. AGUS alias WONDER WOMEN (belum tertangkap) dimana Sdr. AGUS memerintahkan terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) untuk mengambil ranjauan sabu-sabu sebanyak 300 gram dan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan menggunakan sabu-sabu gratis sebanyak 3 gram pada setiap berat sabu 100 gram (sehingga total sabu-sabu yang dapat dikonsumsi secara gratis adalah 9 gram), selain itu mendapatkan upah tambahan sebesar Rp. 20.000,- pada setiap titik sabu yang diranjau. Sdr. AGUS kemudian mengatakan tugas terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) adalah akan mengemas sabu-sabu tersebut menajdi beberapa klip dan meranjau sesuai perintah Sdr. AGUS. Terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) yang telah mengenal Sdr. AGUS sejak bulan Januari 2020, menyetujui hal tersebut, kemudian Sdr. AGUS memberikan nomor seseorang yang akan menghubungi terdakwa II dan memberikan titik lokasi ranjauan sabu-sabu, yang kemudian nomor telepon tersebut oleh terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) disimpan dengan nama “SNIPER” dengan nomor 087736031232;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) mendapatkan foto dan sharelocation tempat sabu-sabu milik Sdr. AGUS diranjau yang harus diambil oleh terdakwa II, yaitu di pinggir jalan dekat jembatan SPBU Kec. Menganti Kab. Gresik. Terdakwa II kemudian mengatakan kepada terdakwa I DIMAS KURNI AWAN alias JAROT Bin SUPARNO yang tinggal bersama terdakwa II untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang diranjau oleh SNIPER. Terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO bersama terdakwa II kemudian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max Nopol. S 2599 NBD warna putih menuju lokasi yang diberikan. Sesampainya di pinggir jalan dekat jembatan SPBU Kec. Menganti Kab. Gresik pada sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II mendapati 1 (satu) buah tas kain warna merah putih berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian oleh terdakwa I dan terdakwa II dibawa kerumah tinggal kedua terdakwa yang beralamat di Dusun Tarik Lor Rt.16 Rw.04 Desa Tarik Kec. Tarik Kab. Sidoarjo;
- Bahwa sesampainya dirumah tinggal kedua terdakwa, terdakwa II segera menyisihkan sabu-sabu tersebut sebanyak 9 gram yang akan dikonsumsi. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II mengemas 1 (satu) paket sabu dengan berat 30 gram yang disimpan didalam bekas kemasan rokok LA yang kemudian diranjau oleh terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO sekira pada pukul 19.30 Wib di sekitar Dusun Tarik Lor Kec. Tarik Kab. Sidoarjo. Setelah terdakwa I meranjau, terdakwa I akan mengirimkan foto dan titik lokasi kepada terdakwa II yang kemudian oleh terdakwa II diteruskan kepada pembeli melalui pesan whatssapp nomor 082141365788. Sedangkan sisa sabu-sabu yang belum direcah, kembali disimpan oleh kedua terdakwa hingga mendapatkan perintah dari Sdr. AGUS;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib, setelah mengkonsumsi sabu-sabu bersama, terdakwa II kembali mendapatkan perintah dari Sdr. AGUS untuk merecah sabu-sabu menjadi beberapa pocket/klip, yang kemudian oleh terdakwa I direcah dengan berat masing-masing 10 gram, 5 gram, 5 gram, 100gram, dan 100 gram. Seluruh pocket sabu-sabu itu masing-masing dibungkus kembali menggunakan isolasi warna coklat dan merah. Paket tersebut kemudian diranjau oleh terdakwa I Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib di sepanjang pinggir jalan Desa Tarik Lor Kec. Tarik Kab, Sidoarjo yaitu 1 pocket/klip sabu seberat +- 10 gram yang dibungkus kembali menggunakan bekas rokok Surya dan sebanyak 2 pocket/klip dengan berat masing-masing 5 gram yang disimpan didalam cangkang kerang hijau. Setelah meranjau ketika pocket sabu-sabu, terdakwa II mengirimkan titik lokasi dan foto ranjauan kepada pembeli sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Sdr. AGUS yaitu di nomor 081216856961 untuk 10gram sabu, dan kepada pembeli di nomor 0881026322190;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib, ketika terdakwa I sedang bersama dengan saksi AKHMAD JAYADI Alias MBAH berada didepan sebuah kios jamu dalam pasar tarik Desa Tarik Kab. Sidoarjo, datang saksiNANANG ARIANTO. S.H dan saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN selaku anggota polresta Sidoarjo melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga ditemukan 1 (satu) pocket sabu-sabu dengan berat 0,32 gram (beserta bungkusnya) ang dikemas kembali didalam sebuah sedotan plastik warna kuning yang disimpan didalam tas selempang yang terdakwa I kenakan. Sabu-sabu tersebut adalah sisa pakai milik terdakwa I dan II yang diterima sebagai imbalan/upah meranjau;
- Bahwa kemudian terdakwa I bersama dengan saksi NANANG ARIANTO. S.H, saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan saksi AKHMAD JAYADI Alias MBAH bersama-sama menuju rumah tinggal terdakwa I dan terdakwa II, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa II yang sedang berada didalam rumah dan juga dilakukan penggeledahan, kemudian didapati barang bukti didalam rumah tersebut yaitu 1 (satu) buah tas kain warna merah putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat +- 101,1 gram (beserta bungkusnya), 1 (satu) bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat +- 100,7 gram (beserta bungkusnya) yang dibungkus kembali menggunakan isolasi warna merah, dan 3 klip sabu-sabu dengan berat (beserta bungkusnya) dengan berat masing-masing +- 37,0 gram, +- 10,3 gram, dan +- 10,3 gram. Seluruh barang bukti yang berada didalam tas kain warna merah putih tesebut disimpan dibawah tempat tidur didalam rumah yang berada di Dusun Tarik Lor Rt.16 Rw. 04 Desa Tarik Kec. Tarik Kab. Sidoarjo. Selain itu ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca NIVEA, 4 (empat) buah potongan sedotan warna kuning dan putih sebagai skrop, 1 (satu) set lem tembak warna biru, 2 (dua) buah isolasi warna coklat dan merah, 5 (lima) bungkus plastik berisi plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik berisi microtube, 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan plastic, 1 (satu) bungkus plastik berisi cangkang kerang hijau, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 14 warna purple nomor simcard 085881339824 dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15 warna ungu nomor simcard 08788706528. Selain itu turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max Nopol S 2599 NBD warna putih berikut STNK Nopol S 2599 NBD yang digunakan untuk mengambil sabu-sabu dari Sdr. AGUS dan digunakan untuk meranjau sabu-sabu. Kemudian terdakwa I, terdakwa II dan seluruh abrang bukti sabu-sabu diamankan di Polresta Sidoarjo ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 11603/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 atas barang bukti :
-
- Nomor 36185/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 98,800 gram;
- Nomor 36186/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,240 gram;
- Nomor 36187/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 35,300 gram;
- Nomor 36188/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,808 gram;
- Nomor 36189/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,773 gram;
- Nomor 36190/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,142 gram.
Dengan kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Sample Urine Nomor : B/ SKBN/525/XII/2025/Sidokkes Polresta Sidoarjo tanggal 11 Desember 2025 an. DIMAS KURNIAWAN dan Nomor : B/SKBN/526XII/2025/Sidokkes Polresta Sidoarjo tanggal 11 Desember 2025 an. KARMILA, dengan hasil pemeriksaan hasil test positif mengandung zat Methamphetamine (METH);
- Bahwa perbuatan terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO dan terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) KARMILA Binti NGADERAN (alm) KARMILA Binti NGADERAN (alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. --------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO dan TERDAKWA II KARMILA Binti NGADERAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO dan terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didepan sebuah kios jamu dalam pasar tarik Desa Tarik Kab. Sidoarjo, dan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Dusun Tarik Lor Rt.16 Rw.04 Desa Tarik Kec. Tarik Kab. Sidoarjo. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
-
- Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib, ketika terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO sedang bersama dengan saksi AKHMAD JAYADI Alias MBAH berada didepan sebuah kios jamu dalam pasar tarik Desa Tarik Kab. Sidoarjo, datang saksi NANANG ARIANTO. S.H dan saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN selaku anggota polresta Sidoarjo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO karena berdasarkan laporan masyarakat diduga telah melakukan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) pocket sabu-sabu dengan berat 0,32 gram (beserta bungkusnya) yang dikemas kembali didalam sebuah sedotan plastik warna kuning yang disimpan didalam tas selempang yang terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO kenakan. Sabu-sabu tersebut merupakan sabu-sabu sisa pakai milik terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO dan terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) yang diterima dari Sdr. AGUS alias WONDER WOMEN (belum tertangkap) sebagai imbalan/upah meranjau;
- Bahwa kemudian pada sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO bersama dengan saksi NANANG ARIANTO. S.H, saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan saksi AKHMAD JAYADI Alias MBAH bersama-sama menuju rumah tinggal terdakwa I dan terdakwa II yang beralamat di Dusun Tarik Lor Rt.16 Rw.04 Desa Tarik Kec. Tarik Kab. Sidoarjo. Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) yang sedang berada didalam rumah dan juga dilakukan penggeledahan, kemudian didapati barang bukti didalam rumah tersebut yaitu 1 (satu) buah tas kain warna merah putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat +- 101,1 gram (beserta bungkusnya), 1 (satu) bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat +- 100,7 gram (beserta bungkusnya) yang dibungkus kembali menggunakan isolasi warna merah, dan 3 klip sabu-sabu dengan berat (beserta bungkusnya) dengan berat masing-masing +- 37,0 gram, +- 10,3 gram, dan +- 10,3 gram. Seluruh barang bukti yang berada didalam tas kain warna merah putih tesebut disimpan dibawah tempat tidur didalam rumah yang berada di Dusun Tarik Lor Rt.16 Rw. 04 Desa Tarik Kec. Tarik Kab. Sidoarjo. Sabu-sabu tersebut merupakan milik Sdr. AGUS alias WONDER WOMEN (belum tertangkap) yang dikuasai oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk diranjau. Selain itu ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca NIVEA, 4 (empat) buah potongan sedotan warna kuning dan putih sebagai skrop, 1 (satu) set lem tembak warna biru, 2 (dua) buah isolasi warna coklat dan merah, 5 (lima) bungkus plastik berisi plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik berisi microtube, 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan plastic, 1 (satu) bungkus plastik berisi cangkang kerang hijau, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 14 warna purple nomor simcard 085881339824 dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15 warna ungu nomor simcard 08788706528. Selain itu turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max Nopol S 2599 NBD warna putih berikut STNK Nopol S 2599 NBD yang digunakan untuk mengambil sabu-sabu dari Sdr. AGUS dan digunakan untuk meranjau sabu-sabu. Kemudian terdakwa I, terdakwa II dan seluruh abrang bukti sabu-sabu diamankan di Polresta Sidoarjo ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 11603/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 atas barang bukti :
-
- Nomor 36185/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 98,800 gram;
- Nomor 36186/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,240 gram;
- Nomor 36187/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 35,300 gram;
- Nomor 36188/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,808 gram;
- Nomor 36189/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,773 gram;
- Nomor 36190/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,142 gram.
Dengan kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Sample Urine Nomor : B/ SKBN/525/XII/2025/Sidokkes Polresta Sidoarjo tanggal 11 Desember 2025 an. DIMAS KURNIAWAN dan Nomor : B/SKBN/526XII/2025/Sidokkes Polresta Sidoarjo tanggal 11 Desember 2025 an. KARMILA, dengan hasil pemeriksaan hasil test positif mengandung zat Methamphetamine (METH)
- Bahwa perbuatan terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO dan terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm), dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa I DIMAS KURNIAWAN alias JAROT Bin SUPARNO dan terdakwa II KARMILA Binti NGADERAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------- ---
|