Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
381/Pdt.G/2025/PN Sda SULISTYO RINI 1.PT. SINERTEK NIAGA
2.NUGROHO KRISTANTO
3.CEMPAKA PARAMITA
4.NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) INEU MAULENI, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 381/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTYO RINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASTRI J. MONITA HUWAE, S.H.SULISTYO RINI
2KAMELIA NATTA, S.H.SULISTYO RINI
3Jefri takanjanji, SH., MHSULISTYO RINI
4YESSICA F. PATTIPEILUHU, S.HSULISTYO RINI
Tergugat
NoNama
1PT. SINERTEK NIAGA
2NUGROHO KRISTANTO
3CEMPAKA PARAMITA
4NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) INEU MAULENI, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DEVI CHRISNAWATI, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT I) Nomor : 82 tertanggal 21 April 2007 yang dibuat dihadapan Notaris DEVI CHRISNAWATI, S.H (TURUT TERGUGAT) yang beralamat di Jalan Pahlawan No.30, Alun-alun Contong Kota Surabaya adalah SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
4. Menyatakan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT I) pada hari Jumat 07 Maret 2025 dinyatakan TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM.
5. Menyatakan Jual Beli Saham dibawah tangan PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT I) antara Alm. JOHAN SUNARLI dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III pada hari Jumat 07 Maret 2025 adalah TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM.
6. Menyatakan Akta Penetapan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT I) Nomor : 1113 yang diterbitkan oleh Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) INEU MAULENI, S.H (TERGUGAT IV) tertanggal 25 Maret 2025 adalah TIDAK BENAR dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT atau BATAL DEMI HUKUM.
7. Menyatakan Perubahan Data PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT I) Nomor SP Data Perseroan: AHU-AH.01.09-0174181 tanggal 27 Maret 2025 dengan Jenis Perubahan Data Perseroan meliputi Direksi dan Komisaris, Peralihan Saham dan Ganti Nama Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
8. Menyatakan atas Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp. 3.790.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil :
- Peralihan Saham milik Alm. JOHAN SUNARLI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Dividen/Keuntungan atas kepemilikan 200 lembar saham milik Alm. JOHAN SUNARLI di PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT I) dari tahun 2008 hingga tahun 2025 sebesar Rp. 2.720.000.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
- Biaya Honorarium Advokat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Biaya Perkara sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
Total Keseluruhan kerugian Materiil sebesar Rp. 3.790.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Kerugian Immateriil :
- Kerugian Immateriil berupa tidak dapat menikmati hak dan manfaat sebagaimana mestinya, tekanan batin, stres secara psikologis, rasa tidak dihormati sebagai ahli waris yang sah dari Alm. JOHAN SUNARLI sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah). 
9. Menyatakan Perubahan/Peralihan Kepemilikan atas 200 lembar saham milik Alm. JOHAN SUNARLI di PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT I) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2025 berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa persetujuan dari Alm. JOHAN SUNARLI dan PENGGUGAT, sehingga akibat dari perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Alm. JOHAN SUNARLI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
? Nilai Saham pada tahun 2025 = 200 lembar saham x Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)/lembar saham berdasarkan perhitungan income dividen/keuntungan PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT I) dan Capital Growth sehingga total = Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
10. Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan pembayaran secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT atas dividen/keuntungan dari 200 lembar saham milik Alm. JOHAN SUNARLI di PT. SINERTEK NIAGA dari tahun 2008 hingga tahun 2025 sebesar Rp. 2.720.000.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
? Dividen/keuntungan Tahunan PT. SINERTEK NIAGA x masa kepemilikan saham Alm. JOHAN SUNARLI x 40% (200 lembar saham):
? Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) x 17 Tahun = Rp. 6.800.000.000,- (Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) x 40% (Empat Puluh Persen) = Rp. 2.720.000.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
11. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar secara tunai dan seketika biaya Peralihan 200 lembar saham milik Alm. JOHAN SUNARLI kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
? TERGUGAT II dengan total 150 lembar saham senilai Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
? TERGUGAT III dengan total 50 lembar saham senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
12. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengembalikan 200 lembar saham milik Alm. JOHAN SUNARLI kepada PENGGUGAT berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 82 tertanggal 21 April 2007 yang dibuat dihadapan Notaris DEVI CHRISNAWATI, S.H yang beralamat di Jalan Pahlawan No.30, Alun-alun Contong Kota Surabaya.
13. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap keterlambatan per-hari untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan Inkracht.
14. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap :
a. Ruko Meiko Abadi PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT I) yang beralamat di Komplek Pergudangan Meiko Abadi Blok B65. Jalan Raya Sedati, Gedangan, Sidoarjo.
b. Tanah dan Bangunan (Rumah) NUGROHO KRISTANTO (TERGUGAT II) yang beralamat di Jalan Komando IV Nomor 42, RT 012/RW 002, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
c. Tanah dan Bangunan (Rumah) CEMPAKA PARAMITHA (TERGUGAT III) yang beralamat di Jalan Kutisari Indah Utara III/62, RT 005/RW 006, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
15. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun masih terdapat Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.
16. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak