| Dakwaan |
Kesatu :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 bertempat di Warkop yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara, Tropodo, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah secara tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib seseorang laki-laki yang dikenal terdakwa bernama Nurul (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengirim pesan melalui WA dengan nomor WA +63 912 014 6680 ke nomor WA terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno +0823 38668314 dengan percakapan, “mas lokasi Sby” maksudnya adalah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diminta untuk mengambil sabu di daerah Surabaya, kemudian di jawab oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno, “nggih, lak otw kulo kabari” maksudnya adalah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno akan memberitahu jika terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sudah di jalan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno memberitahukan Nurul, “otw mas” selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno jalan kearah Surabaya dan di tengah perjalanan terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno menerima kiriman shareloc yang berlokasi di Tenggumung Baru, Pegirian, Kec. Semampir, Surabaya lalu terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pun mengikuti shareloc tersebut hingga pada pukul 19.00 WIB terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sampai di lokasi tersebut, setelah itu terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno mmberitahukan kepada Nurul bahwa terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sudah sampai kemudian terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno dikirim shareloc yang ke dua dan foto lokasi sabu tersebut di letakkan kemudian setelah mengetahui letaknya yang tidak jauh darinya, terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno menuju lokasi tersebut dan setelah menemukan bungkusan kresek hitam yang berada di bawah tandon tertutup batu kemudian di ambil oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno dengan menggunakan tangan kiri dan di bawa ke rumahnya di daerah Seketi Utara, RT 003/RW 008, Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo
- Bahwa sesampainya di rumah bungkusan kresek tersebut di buka oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno berisi Narkotika jenis Sabu kemudian di timbang dan di laporkan kepada Nurul bahwa berat sabu ± 80 (delapan puluh) gram, setelah itu di timbang dan terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diperintahkan membungkus menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus dengan rincian: paket 1 gram: 5 (lima) bungkus, paket ½ gram (tugel): 10 (sepuluh) bungkus dan paket ¼ gram (supra): 16 (enam belas) bungkus, selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno mengambil jatahnya sebanyak 1 (satu) gram, dan setelah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno membungkus sabu tersebut menjadi beberapa bagian sabu tersebut di terima lagi oleh orang suruhan Nurul yang lain yang nantinya akan di ecer kembali di jual dengan harga antara Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sabu tersebut di taruh/ranjau seluruhnya sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus di daerah Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, kemudian sisa sabunya yang kurang lebih ± 60 (enam puluh) gram tersebut terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diperintahkan untuk membungkus sebanyak 60 (enam puluh) bungkus dengan rincian: paket 1 (satu) gram: 10 (sepuluh) bungkus, paket ½ gram (tugel): 24 (dua puluh empat) bungkus dan paket ¼ gram (supra): 26 (dua puluh enam) bungkus, selanjutnya untuk sabu dengan kode A1 dengan berat kotor 25,01 (dua puluh lima koma nol satu) gram adalah sisa dari sabu utuh yang telah di bagi-bagi dan untuk Sabu dengan kode A2 dengan berat kotor 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram sengaja di sisihkan yang di ambil dari bungkusan dengan kode A1 untuk di hancurkan karena awalnya berupa bongkahan supaya bisa menjadi kecil-kecil. Selanjutnya sabu jatah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno tersebut di jual salah satunya kepada seseorang yang bernama Yudi Misman dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan di pakai sendiri oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sehingga sabu tersebut telah habis.
- Bahwa Sabu yang di terima terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pada tanggal 10 November 2025 terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno telah mendapatkan upah dari Nurul berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di transfer ke Rekening BCA a.n. ARGA SUYITNO pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 serta mendapat upah sabu seberat 1 (satu) gram selanjutnya upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di pergunakan untuk membeli handphone Poco warna hijau
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB di Warkop Jl. Ki Hajar Dewantara, Tropodo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo saat terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sedang nongkrong di warkop tersebut lalu datang beberapa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitnodan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone masing-masing 1 (satu) unit merk Poco warna hijau tua dan 1 (satu) unit merk Infinix warna silver dengan nomor 082313321792 dan uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar di dalam dompet, selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB di lakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya Seketi Utara, RT 003/RW 008, Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo tepatnya berada di bawah meja 62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor 67,88 (enam puluh tujuh koma delapan puluh delapan) gram dengan rincian 2 (dua) bungkus tanpa pembungkus dengan kode A1 = 25,01 (dua puluh lima koma nol satu) gram dan kode A2 = 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram, 10 (sepuluh) bungkus yang masing-masing dibungkus menggunakan bungks permen merk kopiko dengan rincian: kode B1 = 1,15 (satu koma lima belas) gram; kode B2 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B3 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B4 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B5 = 1,11 (satu koma sebelas) gram; B6 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B7 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B8 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B9 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B10 = 1,12 (satu koma dua belas) gram yang seluruhnya di masukkan ke dalam sebuah kotak kertas warna abu-abu, 24 (dua puluh empat) bungkus yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna biru dengan rincian : kode C1 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C2 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C3 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C4 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C5 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C6 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C7 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C8 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C9 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C10 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C11 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C12 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C13 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C14 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C15 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C16 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C17 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C18 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C19 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C20 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C21 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C22 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C23 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C24 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 26 (dua puluh enam) bungkus yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna kuning dengan rincian : kode D1 = 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram; kode D2 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D3 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D4 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D5 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D6 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D7 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D8 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D9 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D10 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D11 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D12 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D13 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D14 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D15 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D16 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D17 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D18 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D19 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D20 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D21 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D22 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D23 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D24 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D25 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D26 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram yang seluruhnya di masukkan ke dalam kotak plastik warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan motif batik, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 3 (tiga) pack sedotan warna kuning, merah dan biru dan 1 (satu) unit alat pres plastik. Selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno beserta barang bukti tersebut di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 10754/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 33952/2025/NNF s.d. 34013/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±50,945 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 bertempat di Warkop yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara, Tropodo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah secara tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib seseorang yang bernama Nurul (Daftar Pencarian Orang /DPO) mengirim pesan melalui WA dengan nomor WA +63 912 014 6680 ke nomor WA terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno +0823 38668314 dengan percakapan, “mas lokasi Sby” maksudnya adalah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diminta untuk mengambil sabu di daerah Surabaya, kemudian di jawab oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno, “nggih, lak otw kulo kabari” maksudnya adalah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno akan memberitahu jika terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sudah di jalan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno memberitahukan Nurul, “otw mas” selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno jalan kearah Surabaya dan di tengah perjalanan terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno menerima kiriman shareloc yang berlokasi di Tenggumung Baru, Pegirian, Kec. Semampir, Surabaya lalu terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pun mengikuti shareloc tersebut hingga pada pukul 19.00 WIB terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sampai di lokasi tersebut, setelah itu terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno mmberitahukan kepada Nurul bahwa terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sudah sampai kemudian terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno dikirim shareloc yang ke dua dan foto lokasi sabu tersebut di letakkan kemudian setelah mengetahui letaknya yang tidak jauh darinya, terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno menuju lokasi tersebut dan setelah menemukan bungkusan kresek hitam yang berada di bawah tandon tertutup batu kemudian di ambil oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno dengan menggunakan tangan kiri dan di bawa ke rumahnya Seketi Utara, RT 003/RW 008, Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo
- Bahwa sesampainya di rumah bungkusan kresek tersebut di buka oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno berisi Sabu kemudian di timbang dan di laporkan kepada Nurul bahwa berat sabu ± 80 (delapan puluh) gram, setelah itu di timbang dan terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diperintahkan membungkus menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus dengan rincian: paket 1 gram: 5 (lima) bungkus, paket ½ gram (tugel): 10 (sepuluh) bungkus dan paket ¼ gram (supra): 16 (enam belas) bungkus, selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno mengambil jatahnya sebanyak 1 (satu) gram, dan setelah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno membungkus sabu tersebut menjadi beberapa bagian sabu tersebut di terima lagi oleh orang suruhan Nurul yang lain yang nantinya akan di ecer kembali di jual dengan harga antara Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sabu tersebut di taruh/ranjau seluruhnya sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus di daerah Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, kemudian sisa sabunya yang kurang lebih ± 60 (enam puluh) gram tersebut terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diperintahkan untuk membungkus sebanyak 60 (enam puluh) bungkus dengan rincian: paket 1 (satu) gram: 10 (sepuluh) bungkus, paket ½ gram (tugel): 24 (dua puluh empat) bungkus dan paket ¼ gram (supra): 26 (dua puluh enam) bungkus, selanjutnya untuk sabu dengan kode A1 dengan berat kotor 25,01 (dua puluh lima koma nol satu) gram adalah sisa dari sabu utuh yang telah di bagi-bagi dan untuk Sabu dengan kode A2 dengan berat kotor 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram sengaja di sisihkan yang di ambil dari bungkusan dengan kode A1 untuk di hancurkan karena awalnya berupa bongkahan supaya bisa menjadi kecil-kecil. Selanjutnya sabu jatah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno tersebut di jual salah satunya kepada Yudi Misman dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan di pakai sendiri oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sehingga sabu tersebut telah habis.
- Bahwa Sabu yang di terima terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pada tanggal 10 November 2025 terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno telah mendapatkan upah dari Nurul berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di transfer ke Rekening BCA a.n. ARGA SUYITNO pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 serta mendapat upah sabu seberat 1 (satu) gram selanjutnya upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di pergunakan untuk membeli handphone Poco warna hijau
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB di Warkop Jl. Ki Hajar Dewantara, Tropodo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo saat terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sedang nongkrong di warkop tersebut lalu datang beberapa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitnodan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone masing-masing 1 (satu) unit merk Poco warna hijau tua dan 1 (satu) unit merk Infinix warna silver dengan nomor 082313321792 dan uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar di dalam dompet, selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB di lakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya Seketi Utara, RT 003/RW 008, Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo tepatnya berada di bawah meja 62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor 67,88 (enam puluh tujuh koma delapan puluh delapan) gram dengan rincian 2 (dua) bungkus tanpa pembungkus dengan kode A1 = 25,01 (dua puluh lima koma nol satu) gram dan kode A2 = 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram, 10 (sepuluh) bungkus yang masing-masing dibungkus menggunakan bungks permen merk kopiko dengan rincian: kode B1 = 1,15 (satu koma lima belas) gram; kode B2 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B3 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B4 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B5 = 1,11 (satu koma sebelas) gram; B6 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B7 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B8 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B9 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B10 = 1,12 (satu koma dua belas) gram yang seluruhnya di masukkan ke dalam sebuah kotak kertas warna abu-abu, 24 (dua puluh empat) bungkus yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna biru dengan rincian : kode C1 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C2 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C3 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C4 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C5 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C6 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C7 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C8 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C9 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C10 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C11 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C12 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C13 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C14 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C15 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C16 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C17 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C18 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C19 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C20 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C21 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C22 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C23 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C24 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 26 (dua puluh enam) bungkus yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna kuning dengan rincian : kode D1 = 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram; kode D2 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D3 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D4 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D5 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D6 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D7 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D8 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D9 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D10 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D11 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D12 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D13 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D14 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D15 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D16 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D17 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D18 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D19 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D20 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D21 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D22 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D23 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D24 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D25 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D26 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram yang seluruhnya di masukkan ke dalam kotak plastik warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan motif batik, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 3 (tiga) pack sedotan warna kuning, merah dan biru dan 1 (satu) unit alat pres plastik. Selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno beserta barang bukti tersebut di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 10754/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 33952/2025/NNF s.d. 34013/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±50,945 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
Kedua :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 bertempat di Warkop yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara, Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah secara tanpa hak dan melawan hukum telah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyakurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib seseorang yang bernama Nurul (Daftar Pencaian Orang/DPO) mengirim pesan melalui WA dengan nomor WA +63 912 014 6680 ke nomor WA terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno +0823 38668314 dengan percakapan, “mas lokasi Sby” maksudnya adalah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diminta untuk mengambil sabu di daerah Surabaya, kemudian di jawab oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno, “nggih, lak otw kulo kabari” maksudnya adalah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno akan memberitahu jika terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sudah di jalan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno memberitahukan Nurul, “otw mas” selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno jalan kearah Surabaya dan di tengah perjalanan terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno menerima kiriman shareloc yang berlokasi di Tenggumung Baru, Pegirian, Kec. Semampir, Surabaya lalu terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pun mengikuti shareloc tersebut hingga pada pukul 19.00 WIB terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sampai di lokasi tersebut, setelah itu terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno mmberitahukan kepada Nurul bahwa terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sudah sampai kemudian terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno dikirim shareloc yang ke dua dan foto lokasi sabu tersebut di letakkan kemudian setelah mengetahui letaknya yang tidak jauh darinya, terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno menuju lokasi tersebut dan setelah menemukan bungkusan kresek hitam yang berada di bawah tandon tertutup batu kemudian di ambil oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno dengan menggunakan tangan kiri dan di bawa ke rumahnya Seketi Utara, RT 003/RW 008, Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo
- Bahwa sesampainya di rumah bungkusan kresek tersebut di buka oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno berisi Sabu kemudian di timbang dan di laporkan kepada Nurul bahwa berat sabu ± 80 (delapan puluh) gram, setelah itu di timbang dan terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diperintahkan membungkus menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus dengan rincian: paket 1 gram: 5 (lima) bungkus, paket ½ gram (tugel): 10 (sepuluh) bungkus dan paket ¼ gram (supra): 16 (enam belas) bungkus, selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno mengambil jatahnya sebanyak 1 (satu) gram, dan setelah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno membungkus sabu tersebut menjadi beberapa bagian sabu tersebut di terima lagi oleh orang suruhan Nurul yang lain yang nantinya akan di ecer kembali di jual dengan harga antara Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sabu tersebut di taruh/ranjau seluruhnya sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus di daerah Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, kemudian sisa sabunya yang kurang lebih ± 60 (enam puluh) gram tersebut terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diperintahkan untuk membungkus sebanyak 60 (enam puluh) bungkus dengan rincian: paket 1 (satu) gram: 10 (sepuluh) bungkus, paket ½ gram (tugel): 24 (dua puluh empat) bungkus dan paket ¼ gram (supra): 26 (dua puluh enam) bungkus, selanjutnya untuk sabu dengan kode A1 dengan berat kotor 25,01 (dua puluh lima koma nol satu) gram adalah sisa dari sabu utuh yang telah di bagi-bagi dan untuk Sabu dengan kode A2 dengan berat kotor 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram sengaja di sisihkan yang di ambil dari bungkusan dengan kode A1 untuk di hancurkan karena awalnya berupa bongkahan supaya bisa menjadi kecil-kecil. Selanjutnya sabu jatah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno tersebut di jual salah satunya kepada Yudi Misman dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan di pakai sendiri oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sehingga sabu tersebut telah habis.
- Bahwa Sabu yang di terima terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pada tanggal 10 November 2025 terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno telah mendapatkan upah dari Nurul berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di transfer ke Rekening BCA a.n. ARGA SUYITNO pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 serta mendapat upah sabu seberat 1 (satu) gram selanjutnya upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di pergunakan untuk membeli handphone Poco warna hijau
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB di Warkop Jl. Ki Hajar Dewantara, Tropodo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo saat terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sedang nongkrong di warkop tersebut lalu datang beberapa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitnodan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone masing-masing 1 (satu) unit merk Poco warna hijau tua dan 1 (satu) unit merk Infinix warna silver dengan nomor 082313321792 dan uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar di dalam dompet, selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB di lakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya Seketi Utara, RT 003/RW 008, Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo tepatnya berada di bawah meja 62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor 67,88 (enam puluh tujuh koma delapan puluh delapan) gram dengan rincian 2 (dua) bungkus tanpa pembungkus dengan kode A1 = 25,01 (dua puluh lima koma nol satu) gram dan kode A2 = 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram, 10 (sepuluh) bungkus yang masing-masing dibungkus menggunakan bungks permen merk kopiko dengan rincian: kode B1 = 1,15 (satu koma lima belas) gram; kode B2 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B3 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B4 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B5 = 1,11 (satu koma sebelas) gram; B6 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B7 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B8 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B9 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B10 = 1,12 (satu koma dua belas) gram yang seluruhnya di masukkan ke dalam sebuah kotak kertas warna abu-abu, 24 (dua puluh empat) bungkus yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna biru dengan rincian : kode C1 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C2 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C3 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C4 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C5 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C6 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C7 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C8 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C9 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C10 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C11 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C12 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C13 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C14 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C15 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C16 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C17 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C18 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C19 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C20 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C21 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C22 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C23 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C24 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 26 (dua puluh enam) bungkus yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna kuning dengan rincian : kode D1 = 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram; kode D2 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D3 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D4 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D5 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D6 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D7 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D8 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D9 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D10 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D11 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D12 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D13 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D14 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D15 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D16 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D17 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D18 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D19 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D20 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D21 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D22 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D23 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D24 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D25 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D26 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram yang seluruhnya di masukkan ke dalam kotak plastik warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan motif batik, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 3 (tiga) pack sedotan warna kuning, merah dan biru dan 1 (satu) unit alat pres plastik. Selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno beserta barang bukti tersebut di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 10754/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 33952/2025/NNF s.d. 34013/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±50,945 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 bertempat di Warkop yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara, Tropodo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah secara tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib seseorang yang bernama Nurul (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengirim pesan melalui WA dengan nomor WA +63 912 014 6680 ke nomor WA terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno +0823 38668314 dengan percakapan, “mas lokasi Sby” maksudnya adalah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diminta untuk mengambil sabu di daerah Surabaya, kemudian di jawab oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno, “nggih, lak otw kulo kabari” maksudnya adalah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno akan memberitahu jika terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sudah di jalan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno memberitahukan Nurul, “otw mas” selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno jalan kearah Surabaya dan di tengah perjalanan terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno menerima kiriman shareloc yang berlokasi di Tenggumung Baru, Pegirian, Kec. Semampir, Surabaya lalu terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pun mengikuti shareloc tersebut hingga pada pukul 19.00 WIB terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sampai di lokasi tersebut, setelah itu terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno mmberitahukan kepada Nurul bahwa terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sudah sampai kemudian terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno dikirim shareloc yang ke dua dan foto lokasi sabu tersebut di letakkan kemudian setelah mengetahui letaknya yang tidak jauh darinya, terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno menuju lokasi tersebut dan setelah menemukan bungkusan kresek hitam yang berada di bawah tandon tertutup batu kemudian di ambil oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno dengan menggunakan tangan kiri dan di bawa ke rumahnya Seketi Utara, RT 003/RW 008, Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo
- Bahwa sesampainya di rumah bungkusan kresek tersebut di buka oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno berisi Sabu kemudian di timbang dan di laporkan kepada Nurul bahwa berat sabu ± 80 (delapan puluh) gram, setelah itu di timbang dan terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diperintahkan membungkus menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus dengan rincian: paket 1 gram: 5 (lima) bungkus, paket ½ gram (tugel): 10 (sepuluh) bungkus dan paket ¼ gram (supra): 16 (enam belas) bungkus, selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno mengambil jatahnya sebanyak 1 (satu) gram, dan setelah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno membungkus sabu tersebut menjadi beberapa bagian sabu tersebut di terima lagi oleh orang suruhan Nurul yang lain yang nantinya akan di ecer kembali di jual dengan harga antara Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sabu tersebut di taruh/ranjau seluruhnya sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus di daerah Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, kemudian sisa sabunya yang kurang lebih ± 60 (enam puluh) gram tersebut terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno diperintahkan untuk membungkus sebanyak 60 (enam puluh) bungkus dengan rincian: paket 1 (satu) gram: 10 (sepuluh) bungkus, paket ½ gram (tugel): 24 (dua puluh empat) bungkus dan paket ¼ gram (supra): 26 (dua puluh enam) bungkus, selanjutnya untuk sabu dengan kode A1 dengan berat kotor 25,01 (dua puluh lima koma nol satu) gram adalah sisa dari sabu utuh yang telah di bagi-bagi dan untuk Sabu dengan kode A2 dengan berat kotor 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram sengaja di sisihkan yang di ambil dari bungkusan dengan kode A1 untuk di hancurkan karena awalnya berupa bongkahan supaya bisa menjadi kecil-kecil. Selanjutnya sabu jatah terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno tersebut di jual salah satunya kepada Yudi Misman dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan di pakai sendiri oleh terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sehingga sabu tersebut telah habis.
- Bahwa Sabu yang di terima terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno pada tanggal 10 November 2025 terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno telah mendapatkan upah dari Nurul berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di transfer ke Rekening BCA a.n. ARGA SUYITNO pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 serta mendapat upah sabu seberat 1 (satu) gram selanjutnya upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di pergunakan untuk membeli handphone Poco warna hijau
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB di Warkop Jl. Ki Hajar Dewantara, Tropodo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo saat terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno sedang nongkrong di warkop tersebut lalu datang beberapa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitnodan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone masing-masing 1 (satu) unit merk Poco warna hijau tua dan 1 (satu) unit merk Infinix warna silver dengan nomor 082313321792 dan uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar di dalam dompet, selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB di lakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya Seketi Utara, RT 003/RW 008, Ds. Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo tepatnya berada di bawah meja 62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor 67,88 (enam puluh tujuh koma delapan puluh delapan) gram dengan rincian 2 (dua) bungkus tanpa pembungkus dengan kode A1 = 25,01 (dua puluh lima koma nol satu) gram dan kode A2 = 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram, 10 (sepuluh) bungkus yang masing-masing dibungkus menggunakan bungks permen merk kopiko dengan rincian: kode B1 = 1,15 (satu koma lima belas) gram; kode B2 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B3 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B4 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B5 = 1,11 (satu koma sebelas) gram; B6 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B7 = 1,13 (satu koma tiga belas) gram; B8 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B9 = 1,12 (satu koma dua belas) gram; B10 = 1,12 (satu koma dua belas) gram yang seluruhnya di masukkan ke dalam sebuah kotak kertas warna abu-abu, 24 (dua puluh empat) bungkus yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna biru dengan rincian : kode C1 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C2 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C3 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C4 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C5 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C6 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C7 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C8 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C9 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C10 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C11 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C12 = 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; kode C13 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C14 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C15 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C16 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C17 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C18 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C19 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C20 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C21 = 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; kode C22 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C23 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; kode C24 = 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 26 (dua puluh enam) bungkus yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna kuning dengan rincian : kode D1 = 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram; kode D2 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D3 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D4 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D5 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D6 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D7 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D8 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D9 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D10 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D11 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D12 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D13 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D14 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D15 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D16 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D17 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D18 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; kode D19 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D20 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D21 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D22 = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; kode D23 = 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; kode D24 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D25 = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; kode D26 = 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram yang seluruhnya di masukkan ke dalam kotak plastik warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan motif batik, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 3 (tiga) pack sedotan warna kuning, merah dan biru dan 1 (satu) unit alat pres plastik. Selanjutnya terdakwa Arga Suyitno Als Ngek Bin Alm. Suyitno beserta barang bukti tersebut di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 10754/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 33952/2025/NNF s.d. 34013/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±50,945 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. |