Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/M.5.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu           :

---------- Bahwa Terdakwa UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM (Alm)     pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau  setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2025 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Kedung Ploso RT. 001     RW. 001 Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, atau   setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa kenal seseorang dengan nama panggilan KC KLII (DPO) yang mana terdakwa mengetahui bahwa orang tersebut menyediakan atau menjual Narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa menerima pesanan Narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yaitu Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) sebanyak 2x (dua kali) yaitu pertama pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan kedua pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa adapun transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa selaku perantara melakukannya dengan cara : Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) datang menemui terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan uang pembeliannya beserta dengan fee atau upah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi KC KLII (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesankan Narkotika jenis sabu tersebut kepada KC KLII (DPO), setelah permintaan tersebut disanggupi, terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer ke Rekening BCA (nomor rekening lupa) yang diberikan oleh KC KLII (DPO) tersebut dan menunggu beberapa saat hingga mendapatkan informasi dari KC KLII berupa pesan sharloc ranjauan Narkotika jenis sabu milik Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, terdakwa seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol S 2437 RQ miliknya menuju lokasi ranjauan dan langsung mengambil barang yaitu Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkannya kepada Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain).

 

  • Bahwa terdakwa mengetahui Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) tersebut dijual atau diedarkan kembali oleh Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) kepada orang lain hingga pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis sabu dan dari penangkapan Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain)  tersebut didapatkan barang bukti diantaranya yaitu 6 (enam) plastik klip masing – masing berisi Narkotika jenis sabu dengan rincian berat yaitu : 2 (dua) pocket dengan berat masing – masing ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya, 2 (dua) pocket dengan berat masing – masing ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram ditimbang beserta bungkusnya dimana seluruh Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari terdakwa.

 

  • Bahwa atas informasi tersebut, Saksi ANTON SETYOHADI bersama dengan Saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI serta Anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo lainnya melakukan pengembangan hingga masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti yaitu 1 (satu) potongan sedotan bekas bungkus sabu, 2 (dua) plastik klip bekas bungkus sabu,         1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan Simcard Nomor 085817498705 yang terdakwa pakai sebagai alat komunikasi jual beli Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol S 2437 RQ sebagai sarana transportasi terdakwa. Pada saat diperiksa, terdakwa mengakui bahwa telah membelikan Narkotika jenis sabu untuk MUHAMAD / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain). Selanjutnya terdakwa dan Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 11683/NNF/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 36191/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 (nol koma nol lima puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 36192/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,301 (nol koma tiga ratus satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 36193/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,290 (nol dua tiga ratus sembilan puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 36194/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 (nol koma seratus empat puluh tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 36195/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 (nol koma seratus empat puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 36196/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM (Alm)     pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau  setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2025 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Kedung Ploso RT. 001     RW. 001 Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, atau   setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah, Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) datang dan meminta untuk dibelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) uang pembelian Narkotika jenis sabu dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai fee atau keuntungan terdakwa.

 

  • Bahwa atas permintaan Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) tersebut terdakwa menyanggupinya, selanjutnya terdakwa menghubungi temannya yang dipanggil KC KLII (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesankan Narkotika jenis sabu tersebut kepada KC KLII (DPO). Setelah permintaan tersebut disanggupi, terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer ke Rekening BCA (nomor rekening lupa) yang diberikan oleh KC KLII (DPO) tersebut dan menunggu beberapa saat hingga mendapatkan informasi dari KC KLII berupa pesan sharloc ranjauan Narkotika jenis sabu milik Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, terdakwa seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol S 2437 RQ miliknya menuju lokasi ranjauan dan langsung mengambil barang yaitu Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkannya kepada Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain).

 

  • Bahwa terdakwa mengetahui Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh     Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) tersebut dijual atau diedarkan kembali oleh Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) kepada orang lain hingga pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis sabu dan dari penangkapan Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain)  tersebut didapatkan barang bukti diantaranya yaitu 6 (enam) plastik klip masing – masing berisi Narkotika jenis sabu dengan rincian berat yaitu : 2 (dua) pocket dengan berat masing – masing ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya, 2 (dua) pocket dengan berat masing – masing ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram ditimbang beserta bungkusnya dimana seluruh Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari terdakwa.

 

  • Bahwa atas informasi tersebut, Saksi ANTON SETYOHADI bersama dengan Saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI serta Anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo lainnya melakukan pengembangan hingga masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti yaitu 1 (satu) potongan sedotan bekas bungkus sabu, 2 (dua) plastik klip bekas bungkus sabu,         1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan Simcard Nomor 085817498705 yang terdakwa pakai sebagai alat komunikasi jual beli Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol S 2437 RQ sebagai sarana transportasi terdakwa. Pada saat diperiksa, terdakwa mengakui bahwa telah menyediakan Narkotika jenis sabu untuk MUHAMAD / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain). Selanjutnya terdakwa dan Saksi MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN Bin SUTRAWI (dalam berkas perkara lain) serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 11683/NNF/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 36191/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 (nol koma nol lima puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 36192/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,301 (nol koma tiga ratus satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 36193/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,290 (nol dua tiga ratus sembilan puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

= 36194/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 (nol koma seratus empat puluh tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 36195/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 (nol koma seratus empat puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 36196/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada terdakwa saat menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya