Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2025/PN Sda LILIANAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIANAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Bahwa Pemohon yang bernama SIE, LIE MOY dari ayah SIEK KOK MOEK yang lahir di Madiun pada tanggal 28 November 1967 sebagaimana pada Akta Kelahiran nomor 140/1967 dan dokumen Akta Perkawinan Nomor 3/1994 tertanggal 14 Februari 1994  dengan orang yang bernama LILIANAWATI sebagaimana pada dokumen Kartu Keluarga nomor 3515182701091364 yang lahir di Madiun pada tanggal 28 November 1967  dan dokumen KTP dengan nomor NIK 3515186711670002 atas nama LILIANAWATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 27 Juni 2022 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak