Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa Terdakwa JONATHAN DANIEL CAHYADI antara hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Kamar B1 Nomor 62 (Tower B Lantai 1) Apartemen Amega Crown yang terletak di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan nyara orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya antara terdakwa dengan GRACIELLA JULYET AHARTHA sudah saling mengenal yang merupakan teman kuliah bahkan ada hubungan pacar dan sering menginap dibeberapa hotel di wilayah Surabaya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 terdakwa mengajak korban GRACIELLA JULYET AHARTHA untuk menginap di Apartemen Amega Crown Desa Tambakoso, Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan ajakan tersebut disetujui oleh korban, sehingga kemudian korban GRACIELLA JULYET AHARTHA mengatakan kepada orangtuanya yaitu saksi JOANITA WULANDARI bahwa sepulang kuliah, korban GRACIELLA JULYET AHARTHA akan mengerjakan tugas kuliah dan tidak pulang, dan nanti tanggal 6 Maret 2025 akan dijemput oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sore hari korban GRACIELLA JULYET AHARTHA tidak mengerjakan tugas kuliah sebagaimana yang disampaikan kepada orang tuanya, melainkan chek in di Apartemen Amega Crown B-1 62 Desa Tambakoso, Kec. Waru Kab. Sidoarjo, yang kemudian sekitar pukul 17.30 terdakwa datang ke Apartemen ketemu dengan korban GRACIELLA JULYET AHARTHA, selanjutnya mereka masuk ke kamar apartemen B1-62.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa mengajak korban GRACIELLA JULYET AHARTHA untuk makan dan minum, namun saat itu korban mengatakan bahwa perutnya sakit dan dari awalnya terdakwa mengetahui bahwa korban GRACIELLA mempunyai riwayat sakit mag, sehingga kemudian terdakwa membiarkan korban GRACIELLA minum obat promag.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 wib walaupun terdakwa mengetahui bahwa korban GRACIELLA memiliki riwayat sakit mag dan baru saja minum obat promag, terdakwa memesan minuman keras merk MANS-DRINK yang memiliki kadar Metanol 21,6226 ?n Etanol 2,1566 % sebanyak 2 botol dengan maksud untuk diminum bersama korban dan sekitar pukul 22.00 wib terdakwa bersama korban turun dari lantai 1 menuju loby untuk bertemu dengan pengirim minuman keras dan melakukan COD minuman keras merk MANS-DRINK.
- Bahwa setelah menerima minuman keras merk MANS – DRINK , terdakwa mengajak korban GRACIELLA untuk minum minuman teras tersebut sampai habis 1 botol, lalu korban mengeluh perutnya sakit dan muntah muntah sangat banyak sehingga kondisi korban menjadi lemas.
- Bahwa keesokan harinya terdakwa bermaksud untuk cek out dari aparteman Amega, namun kondisi korban GRACIELLA makin lemas dan kembali muntah muntah, selanjutnya dalam kondisi korban lemah, terdakwa mengajak korban dengan alasan untuk membeli makanan, namun ditengah perjalanan, korban kembali muntah muntah, kemudian terdakwa mengajak korban kembali ke Apartemen Omega.
- Bahwa pada malam harinya Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib. Korban dan terdakwa tidur di satu tempat tidur dalam kamar B1-62 apartemen Amega, saat itu korban terus mengeluh sakit pada perutnya, dan saat itu pula orang tua korban yaitu saksi JOHANITA WULANDARI berkali kali menanyakan kabar, baik kepada korban GRACIELLA maupun kepada terdakwa baik melalui pesan Whatsapp maupun telpon, namun korban melarang untuk memberi kabar sehingga terdakwa merasa kebingungan dan jengkel kepada korban sehingga terdakwa memukul korban GRACIELLA mengenai dada kanan dan kiri korban sehingga korban meninggal dunia kemudian meletakkan korban diatas sofa.
- Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi resepsionis apartemen Amega dan mengatakan seolah olah korban GRACIELLA JULYET ARHATHA meninggal dunia.
- Bahwa akibat korban meminum minuman keras merk MANS-DRINK yang dalam kondisi lemah dan sakit dan minuman tersebut dibeli dan disediakan oleh terdakwa, menyebabkan korban GRACIELLA JULYET AHARTHA meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Mati Nomor : IFRS25.016 tertanggal 7 Maret 2025 yang dibuat oleh dokter pemeriksa Dr. Dr. Tutik Purwanti Sp.Fm,CMC yang pada kesimpulannya menyatakan :
- Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda – tanda kekurangan oksigen berupa pelebaran pada pembuluh darahpada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah kanan dan kiri, pada selaput lendir bibir dan ujung jari jari kuku;
- Dari mulut keluar cairan bening;
- Ditemukan luka memar pada dada kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul, ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul;
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan luka memar dijaringan bawah kulit kepala, ditemukan busa halus pda batang tenggorok, ditemukan cairan barwarna hijau pada lambung, ditemukan bintik bintik perdarahan pada kantung pembungkus jantung, ditemukan perdarahan pada lapisan dinding paru kanan dan kiri;
- Waktu perkiraan kematian berdasarkan tanda tanda pasti kematian dipekirakan tanggal enam maret dua ribu dua puluh lima jam dua puluh nol nol hingga tanggal tujuh maret dua ribu dua lima jam satu lima belas menit
Sebab kematian adalah Intoksikasi alkohol yang mengakibatkan kekurangan oksigen.
---------- Perbuatan Terdakwa JONATHAN DANIEL CAHYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 338 KUHP. ---------------------------
A T A U
Kedua :
---------- Bahwa Terdakwa JONATHAN DANIEL CAHYADI antara hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Kamar B1 Nomor 62 (Tower B Lantai 1) Apartemen Amega Crown yang terletak di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa awalnya antara terdakwa dengan GRACIELLA JULYET AHARTHA sudah saling mengenal yang merupakan teman kuliah bahkan ada hubungan pacar dan sering menginap dibeberapa hotel di wilayah Surabaya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 terdakwa mengajak korban GRACIELLA JULYET AHARTHA untuk menginap di Apartemen Amega Crown Desa Tambakoso, Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan ajakan tersebut disetujui oleh korban, sehingga kemudian korban GRACIELLA JULYET AHARTHA mengatakan kepada orangtuanya yaitu saksi JOANITA WULANDARI bahwa sepulang kuliah, korban GRACIELLA JULYET AHARTHA akan mengerjakan tugas kuliah dan tidak pulang, dan nanti tanggal 6 Maret 2025 akan dijemput oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sore hari korban GRACIELLA JULYET AHARTHA tidak mengerjakan tugas kuliah sebagaimana yang disampaikan kepada orang tuanya, melainkan chek in di Apartemen Amega Crown B-1 62 Desa Tambakoso, Kec. Waru Kab. Sidoarjo, yang kemudian sekitar pukul 17.30 terdakwa datang ke Apartemen ketemu dengan korban GRACIELLA JULYET AHARTHA, selanjutnya mereka masuk ke kamar apartemen B1-62.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa mengajak korban GRACIELLA JULYET AHARTHA untuk makan dan minum, namun saat itu korban mengatakan bahwa perutnya sakit dan dari awalnya terdakwa mengetahui bahwa korban GRACIELLA mempunyai riwayat sakit mag, sehingga kemudian terdakwa membiarkan korban GRACIELLA minum obat promag.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 wib walaupun terdakwa mengetahui bahwa korban GRACIELLA memiliki riwayat sakit mag dan baru saja minum obat promag, terdakwa memesan minuman keras merk MANS-DRINK yang memiliki kadar Metanol 21,6226 ?n Etanol 2,1566 % sebanyak 2 botol dengan maksud untuk diminum bersama korban dan sekitar pukul 22.00 wib terdakwa bersama korban turun dari lantai 1 menuju loby untuk bertemu dengan pengirim minuman keras dan melakukan COD minuman keras merk MANS-DRINK.
- Bahwa setelah menerima minuman keras merk MANS – DRINK , terdakwa mengajak korban GRACIELLA untuk minum minuman teras tersebut sampai habis 1 botol, lalu korban mengeluh perutnya sakit dan muntah muntah sangat banyak sehingga kondisi korban menjadi lemas, tetapi terdakwa tidak melakukan apa apa agar sakit yang diderita korban GRACIELA berkurang.
- Bahwa keesokan harinya terdakwa bermaksud untuk cek out dari aparteman Amega, namun kondisi korban GRACIELLA makin lemas dan kembali muntah muntah, tetapi terdakwa tidak juga segera melakukan tindakan tindakan untuk menyelamatkan kondisi korban GRACIELA sehingga membuat kondisi korban semakin lemah.
- Bahwa terdakwa juga mengajak korban keluar kamar dengan alasan untuk membeli makanan, namun ditengah perjalanan, korban kembali muntah muntah, kemudian terdakwa mengajak korban kembali ke Apartemen Omega.
- Bahwa pada malam harinya Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib. Korban dan terdakwa tidur di satu tempat tidur dalam kamar B1-62 apartemen Amega, saat itu korban terus mengeluh sakit pada perutnya, dan saat itu pula orang tua korban yaitu saksi JOHANITA WULANDARI berkali kali menanyakan kabar, baik kepada korban GRACIELLA maupun kepada terdakwa baik melalui pesan Whatsapp maupun telpon, namun korban melarang untuk memberi kabar kepada orang tua korban atau membawa korban ke rumah sakit
- Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 wib, ketika terdakwa bangun,terdakwa melihat kondisi korban sudah berada disofa, kemudian terdakwa menghubungi resepsionis apartemen Amega dan ternyata korban GRACIELLA JULYET ARHATHA telah meninggal dunia.
- Bahwa akibat korban meminum minuman keras merk MANS-DRINK yang dalam kondisi lemah dan sakit dan minuman tersebut dibeli dan disediakan oleh terdakwa, menyebabkan korban GRACIELLA JULYET AHARTHA meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Mati Nomor : IFRS25.016 tertanggal 7 Maret 2025 yang dibuat oleh dokter pemeriksa Dr. Dr. Tutik Purwanti Sp.Fm,CMC yang pada kesimpulannya menyatakan :
- Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda – tanda kekurangan oksigen berupa pelebaran pada pembuluh darahpada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah kanan dan kiri, pada selaput lendir bibir dan ujung jari jari kuku;
- Dari mulut keluar cairan bening;
- Ditemukan luka memar pada dada kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul, ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul;
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan luka memar dijaringan bawah kulit kepala, ditemukan busa halus pda batang tenggorok, ditemukan cairan barwarna hijau pada lambung, ditemukan bintik bintik perdarahan pada kantung pembungkus jantung, ditemukan perdarahan pada lapisan dinding paru kanan dan kiri;
- Waktu perkiraan kematian berdasarkan tanda tanda pasti kematian dipekirakan tanggal enam maret dua ribu dua puluh lima jam dua puluh nol nol hingga tanggal tujuh maret dua ribu dua lima jam satu lima belas menit
Sebab kematian adalah Intoksikasi alkohol yang mengakibatkan kekurangan oksigen.
---------- Perbuatan Terdakwa JONATHAN DANIEL CAHYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP. ---------------------------
A T A U
Ketiga :
---------- Bahwa Terdakwa JONATHAN DANIEL CAHYADI antara hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Kamar B1 Nomor 62 (Tower B Lantai 1) Apartemen Amega Crown yang terletak di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan kematian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya antara terdakwa dengan GRACIELLA JULYET AHARTHA sudah saling mengenal yang merupakan teman kuliah bahkan ada hubungan pacar dan sering menginap dibeberapa hotel di wilayah Surabaya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 terdakwa mengajak korban GRACIELLA JULYET AHARTHA untuk menginap di Apartemen Amega Crown Desa Tambakoso, Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan ajakan tersebut disetujui oleh korban, sehingga kemudian korban GRACIELLA JULYET AHARTHA mengatakan kepada orangtuanya yaitu saksi JOANITA WULANDARI bahwa sepulang kuliah, korban GRACIELLA JULYET AHARTHA akan mengerjakan tugas kuliah dan tidak pulang, dan nanti tanggal 6 Maret 2025 akan dijemput oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sore hari korban GRACIELLA JULYET AHARTHA tidak mengerjakan tugas kuliah sebagaimana yang disampaikan kepada orang tuanya, melainkan chek in di Apartemen Amega Crown B-1 62 Desa Tambakoso, Kec. Waru Kab. Sidoarjo, yang kemudian sekitar pukul 17.30 terdakwa datang ke Apartemen ketemu dengan korban GRACIELLA JULYET AHARTHA, selanjutnya mereka masuk ke kamar apartemen B1-62.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa mengajak korban GRACIELLA JULYET AHARTHA untuk makan dan minum, namun saat itu korban mengatakan bahwa perutnya sakit dan dari awalnya terdakwa mengetahui bahwa korban GRACIELLA mempunyai riwayat sakit mag, sehingga kemudian terdakwa membiarkan korban GRACIELLA minum obat promag.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 wib walaupun terdakwa mengetahui bahwa korban GRACIELLA memiliki riwayat sakit mag dan baru saja minum obat promag, terdakwa memesan minuman keras merk MANS-DRINK yang memiliki kadar Metanol 21,6226 ?n Etanol 2,1566 % sebanyak 2 botol dengan maksud untuk diminum bersama korban dan sekitar pukul 22.00 wib terdakwa bersama korban turun dari lantai 1 menuju loby untuk bertemu dengan pengirim minuman keras dan melakukan COD minuman keras merk MANS-DRINK.
- Bahwa setelah menerima minuman keras merk MANS – DRINK , terdakwa mengajak korban GRACIELLA untuk minum minuman teras tersebut sampai habis 1 botol, lalu korban mengeluh perutnya sakit dan muntah muntah sangat banyak sehingga kondisi korban menjadi lemas.
- Bahwa keesokan harinya terdakwa bermaksud untuk cek out dari aparteman Amega, namun kondisi korban GRACIELLA makin lemas dan kembali muntah muntah, selanjutnya dalam kondisi korban lemah, terdakwa mengajak korban dengan alasan untuk membeli makanan, namun ditengah perjalanan, korban kembali muntah muntah, kemudian terdakwa mengajak korban kembali ke Apartemen Omega.
- Bahwa pada malam harinya Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib. Korban dan terdakwa tidur di satu tempat tidur dalam kamar B1-62 apartemen Amega, saat itu korban terus mengeluh sakit pada perutnya, dan saat itu pula orang tua korban yaitu saksi JOHANITA WULANDARI berkali kali menanyakan kabar, baik kepada korban GRACIELLA maupun kepada terdakwa baik melalui pesan Whatsapp maupun telpon, namun korban melarang untuk memberi kabar sehingga terdakwa merasa kebingungan dan jengkel kepada korban sehingga terdakwa memukul korban GRACIELLA mengenai dada kanan dan kiri korban sehingga korban meninggal dunia kemudian meletakkan korban diatas sofa.
- Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi resepsionis apartemen Amega dan mengatakan seolah olah korban GRACIELLA JULYET ARHATHA meninggal dunia.
- Bahwa akibat korban meminum minuman keras merk MANS-DRINK yang dalam kondisi lemah dan sakit dan minuman tersebut dibeli dan disediakan oleh terdakwa, menyebabkan korban GRACIELLA JULYET AHARTHA meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Mati Nomor : IFRS25.016 tertanggal 7 Maret 2025 yang dibuat oleh dokter pemeriksa Dr. Dr. Tutik Purwanti Sp.Fm,CMC yang pada kesimpulannya menyatakan :
- Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda – tanda kekurangan oksigen berupa pelebaran pada pembuluh darahpada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah kanan dan kiri, pada selaput lendir bibir dan ujung jari jari kuku;
- Dari mulut keluar cairan bening;
- Ditemukan luka memar pada dada kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul, ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul;
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan luka memar dijaringan bawah kulit kepala, ditemukan busa halus pda batang tenggorok, ditemukan cairan barwarna hijau pada lambung, ditemukan bintik bintik perdarahan pada kantung pembungkus jantung, ditemukan perdarahan pada lapisan dinding paru kanan dan kiri;
- Waktu perkiraan kematian berdasarkan tanda tanda pasti kematian dipekirakan tanggal enam maret dua ribu dua puluh lima jam dua puluh nol nol hingga tanggal tujuh maret dua ribu dua lima jam satu lima belas menit
Sebab kematian adalah Intoksikasi alkohol yang mengakibatkan kekurangan oksigen.
---------- Perbuatan Terdakwa JONATHAN DANIEL CAHYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. ---------------- |