INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2025/PN Sda | Drs. Imam Sudarsono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan saudara kandung nenek Pemohon yang bernama Mariyam telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 1989 hingga sampai saat ini belum memiliki Akta Kematian:
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat kematian saudara kandung nenek Pemohon yang bernama: Mariyam telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 22 Juni 1989 dikarenakan sakit, sesuai dengan Surat Kematian No. Reg 472/18 /438.7.8.10/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ke dalam Buku Register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Kematiannya;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |