Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa ALFIAN ISHARIYANTO Bin HARDJONO pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Gang Kaleng, Desa Wadung Sari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di dalam sebuah warung Kopi “PINI SEPUH”) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------
- Berawal pada sekitar bulan Januari 2025, Terdakwa ALFIAN ISHARIYANTO Bin HARDJONO mengikuti permainan judi online jenis judi Pragmatic pada aplikasi yang bernama “8278slots”, dimana Terdakwa membuat akun judi online tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone REDMI NOTE 9 PRO warna hijau dengan nomor SIM Card 089616955331 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mendownload aplikasi judi online “8278slots” dan melakukan install di handphone milik Terdakwa tersebut, setelah terinstall, selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi judi online “8278slots” dan pilih menu “daftar”, kemudian register dengan cara mengisi biodata antara lain username dengan nama Terdakwa An. “alfian ishariyanto” dan ID nomor “11635220”, kata sandi “arjewos91”, nomor telpon milik Terdakwa dengan nomor: 089616955331, dan memasukan e wallet yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penarikan uang kemenangan judi (withdraw), dimana dalam hal ini Terdakwa memilih akun “DANA” dengan nomor 089616955331 milik Terdakwa, kemudian setelah terkonfirmasi, selanjutnya Terdakwa dapat melakukan login kedalam akun judi onilne milik Terdakwa dan melakukan deposit uang taruhan dengan cara klik menu deposit dalam aplikasi tersebut, kemudian muncul pilihan metode pengisian ulang yang dalam hal ini Terdakwa memilih “DANA” dan jumlah isi ulang deposit antara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian muncul kode QR pembayaran untuk melakukan pembayaran deposit dan dapat melakukan permainan;
- Bahwa setelah Terdakwa memiliki akun perjudian online di aplikasi “8278slots” tersebut, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di warung Kopi “PINI SEPUH” yang beralamatkan di Gang Kaleng, Desa Wadung Sari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Pragmatic di aplikasi “8278slots” yang terdapat dalam handphone REDMI NOTE 9 PRO warna hijau milik Terdakwa tersebut, dengan cara awalnya Terdakwa membuka aplikasi “8278slots”, selanjutnya Terdakwa melakukan login ke akun milik Terdakwa yang telah di daftarkan sebelumnya dengan memasukan username “alfian ishariyanto”, ID nomor “11635220”, dan password “arjewos91” yang telah didaftarkan Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa memilih menu permainan “STARLIGHT PRINCESS” yang aturan permainanya pertama Terdakwa menentukan nominal uang taruhan / bet dengan menekan tanda (+) untuk menambah nominal taruhan dan tanda (-) untuk mengurangi nominal taruhan, setelah menentukan nominal uang taruhan kemudian Terdakwa menekan tombol “SPIN” yang berbentuk lingkaran sebelah kanan bawah, dan didalam permainan judi online tersebut terdapat 6 (enam) pola gambar dari kiri ke kanan dan Terdakwa dikatakan menang apablia pola gambar yang keluar dari kiri ke kanan memiliki pola gambar yang sama dan pemain akan mendapatkan uang taruhan sesuai dengan jumlah pola gambar yang turun sama tersebut dan mendapatkan uang kemenangan, dan Terdakwa juga mendapatkan putaran / spin gratis apabila muncul 3 (tiga) / lebih gambar princess dalam permainan slot tersebut. Semakin banyak Terdakwa memasang uang taruhan maka semakin banyak Terdakwa mendapatkan uang kemenangan namun sebaliknya apabila jumlah pola gambar yang keluar kurang dari 6 (enam) maka Terdakwa dikatakan kalah dan tidak mendapatkan uang taruhan, sehingga dapat dikatakan dalam permainan tersebut yang menjadi pemenang sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang dan bukan karena kepintaran, yang mana uang taruhan hasil kemenangan tersebut secara otomatis masuk dan bertambah kedalam saldo akun milik Terdakwa, yang nantinya uang hasil kemenangan yang didapatkan Terdakwa tersebut dapat dilakukan penarikan (withdraw) dengan cara masuk kedalam aplikasi “8278slots” tersebut dan memilih tombol gambar yang bertuliskan penarikan (withdraw) maka uang secara otomatis akan masuk kedalam akun “DANA” milik Terdakwa yang terdaftar dalam aplikasi “8278slots” tersebut;
- Bahwa permainan judi online Pragmatic Play yang terdapat pada aplikasi “8278slots” yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa lakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 23.00 WIB, bertempat di Warung Kopi “PINI SEPUH” yang beralamat di Gang Kaleng, Desa Wadungsari, Kecamatan Waru, Terdakwa yang sedang bermain permainan judi online pada aplikasi “8278slots” tersebut di datangi oleh Saksi I WAYAN EKKY PERMANA, Saksi ARIF NOVIANTO, dan Saksi HERI PURNOMO (ketiganya merupakan anggota kepolisian Polsek Waru), setelah Saksi I WAYAN EKKY PERMANA, Saksi ARIF NOVIANTO, dan Saksi HERI PURNOMO mendapatkan informasi masyarakat jika ada beberapa warung kopi di daerah Desa Wedungsari, terdapat pengunjung yang sedang melakukan permainan judi online. Kemudian pada saat Saksi I WAYAN EKKY PERMANA, Saksi ARIF NOVIANTO, dan Saksi HERI PURNOMO mendatangi dan mengamankan Terdakwa di Warung Kopi “PINI SEPUH” tersebut, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone REDMI NOTE 9 PRO warna hijau dengan SIM Card 089616955331milik Terdakwa yang ditemukan di genggaman tangan Terdakwa dengan kondisi membuka aplikasi “8278slots”. Kemudian atas temuan barang bukti tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Waru untuk diproses lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa ia Terdakwa ALFIAN ISHARIYANTO Bin HARDJONO pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Gang Kaleng, Desa Wadung Sari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di dalam sebuah warung Kopi “PINI SEPUH”) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusaahaan untuk itu” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekitar bulan Januari 2025, Terdakwa ALFIAN ISHARIYANTO Bin HARDJONO mengikuti permainan judi online jenis judi Pragmatic pada aplikasi yang bernama “8278slots”, dimana Terdakwa membuat akun judi online tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone REDMI NOTE 9 PRO warna hijau dengan nomor SIM Card 089616955331 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mendownload aplikasi judi online “8278slots” dan melakukan install di handphone milik Terdakwa tersebut, setelah terinstall, selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi judi online “8278slots” dan pilih menu “daftar”, kemudian register dengan cara mengisi biodata antara lain username dengan nama Terdakwa An. “alfian ishariyanto” dan ID nomor “11635220”, kata sandi “arjewos91”, nomor telpon milik Terdakwa dengan nomor: 089616955331, dan memasukan e wallet yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penarikan uang kemenangan judi (withdraw), dimana dalam hal ini Terdakwa memilih akun “DANA” dengan nomor 089616955331 milik Terdakwa, kemudian setelah terkonfirmasi, selanjutnya Terdakwa dapat melakukan login kedalam akun judi onilne milik Terdakwa dan melakukan deposit uang taruhan dengan cara klik menu deposit dalam aplikasi tersebut, kemudian muncul pilihan metode pengisian ulang yang dalam hal ini Terdakwa memilih “DANA” dan jumlah isi ulang deposit antara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian muncul kode QR pembayaran untuk melakukan pembayaran deposit dan dapat melakukan permainan;
- Bahwa setelah Terdakwa memiliki akun perjudian online di aplikasi “8278slots” tersebut, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di warung Kopi “PINI SEPUH” yang beralamatkan di Gang Kaleng, Desa Wadung Sari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Pragmatic di aplikasi “8278slots” yang terdapat dalam handphone REDMI NOTE 9 PRO warna hijau milik Terdakwa tersebut, dengan cara awalnya Terdakwa membuka aplikasi “8278slots”, selanjutnya Terdakwa melakukan login ke akun milik Terdakwa yang telah di daftarkan sebelumnya dengan memasukan username “alfian ishariyanto”, ID nomor “11635220”, dan password “arjewos91” yang telah didaftarkan Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa memilih menu permainan “STARLIGHT PRINCESS” yang aturan permainanya pertama Terdakwa menentukan nominal uang taruhan / bet dengan menekan tanda (+) untuk menambah nominal taruhan dan tanda (-) untuk mengurangi nominal taruhan, setelah menentukan nominal uang taruhan kemudian Terdakwa menekan tombol “SPIN” yang berbentuk lingkaran sebelah kanan bawah, dan didalam permainan judi online tersebut terdapat 6 (enam) pola gambar dari kiri ke kanan dan Terdakwa dikatakan menang apablia pola gambar yang keluar dari kiri ke kanan memiliki pola gambar yang sama dan pemain akan mendapatkan uang taruhan sesuai dengan jumlah pola gambar yang turun sama tersebut dan mendapatkan uang kemenangan, dan Terdakwa juga mendapatkan putaran / spin gratis apabila muncul 3 (tiga) / lebih gambar princess dalam permainan slot tersebut. Semakin banyak Terdakwa memasang uang taruhan maka semakin banyak Terdakwa mendapatkan uang kemenangan namun sebaliknya apabila jumlah pola gambar yang keluar kurang dari 6 (enam) maka Terdakwa dikatakan kalah dan tidak mendapatkan uang taruhan, sehingga dapat dikatakan dalam permainan tersebut yang menjadi pemenang sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang dan bukan karena kepintaran, yang mana uang taruhan hasil kemenangan tersebut secara otomatis masuk dan bertambah kedalam saldo akun milik Terdakwa, yang nantinya uang hasil kemenangan yang didapatkan Terdakwa tersebut dapat dilakukan penarikan (withdraw) dengan cara masuk kedalam aplikasi “8278slots” tersebut dan memilih tombol gambar yang bertuliskan penarikan (withdraw) maka uang secara otomatis akan masuk kedalam akun “DANA” milik Terdakwa yang terdaftar dalam aplikasi “8278slots” tersebut;
- Bahwa permainan judi online Pragmatic Play yang terdapat pada aplikasi “8278slots” yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa lakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 23.00 WIB, bertempat di Warung Kopi “PINI SEPUH” yang beralamat di Gang Kaleng, Desa Wadungsari, Kecamatan Waru, Terdakwa yang sedang bermain permainan judi online pada aplikasi “8278slots” tersebut di datangi oleh Saksi I WAYAN EKKY PERMANA, Saksi ARIF NOVIANTO, dan Saksi HERI PURNOMO (ketiganya merupakan anggota kepolisian Polsek Waru), setelah Saksi I WAYAN EKKY PERMANA, Saksi ARIF NOVIANTO, dan Saksi HERI PURNOMO mendapatkan informasi masyarakat jika ada beberapa warung kopi di daerah Desa Wedungsari, terdapat pengunjung yang sedang melakukan permainan judi online. Kemudian pada saat Saksi I WAYAN EKKY PERMANA, Saksi ARIF NOVIANTO, dan Saksi HERI PURNOMO mendatangi dan mengamankan Terdakwa di Warung Kopi “PINI SEPUH” tersebut, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone REDMI NOTE 9 PRO warna hijau dengan SIM Card 089616955331milik Terdakwa yang ditemukan di genggaman tangan Terdakwa dengan kondisi membuka aplikasi “8278slots”. Kemudian atas temuan barang bukti tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Waru untuk diproses lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
---------Bahwa ia Terdakwa ALFIAN ISHARIYANTO Bin HARDJONO pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Gang Kaleng, Desa Wadung Sari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di dalam sebuah warung Kopi “PINI SEPUH”) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekitar bulan Januari 2025, Terdakwa ALFIAN ISHARIYANTO Bin HARDJONO mengikuti permainan judi online jenis judi Pragmatic pada aplikasi yang bernama “8278slots”, dimana Terdakwa membuat akun judi online tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone REDMI NOTE 9 PRO warna hijau dengan nomor SIM Card 089616955331 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mendownload aplikasi judi online “8278slots” dan melakukan install di handphone milik Terdakwa tersebut, setelah terinstall, selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi judi online “8278slots” dan pilih menu “daftar”, kemudian register dengan cara mengisi biodata antara lain username dengan nama Terdakwa An. “alfian ishariyanto” dan ID nomor “11635220”, kata sandi “arjewos91”, nomor telpon milik Terdakwa dengan nomor: 089616955331, dan memasukan e wallet yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penarikan uang kemenangan judi (withdraw), dimana dalam hal ini Terdakwa memilih akun “DANA” dengan nomor 089616955331 milik Terdakwa, kemudian setelah terkonfirmasi, selanjutnya Terdakwa dapat melakukan login kedalam akun judi onilne milik Terdakwa dan melakukan deposit uang taruhan dengan cara klik menu deposit dalam aplikasi tersebut, kemudian muncul pilihan metode pengisian ulang yang dalam hal ini Terdakwa memilih “DANA” dan jumlah isi ulang deposit antara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian muncul kode QR pembayaran untuk melakukan pembayaran deposit dan dapat melakukan permainan;
- Bahwa setelah Terdakwa memiliki akun perjudian online di aplikasi “8278slots” tersebut, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di warung Kopi “PINI SEPUH” yang beralamatkan di Gang Kaleng, Desa Wadung Sari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Pragmatic di aplikasi “8278slots” yang terdapat dalam handphone REDMI NOTE 9 PRO warna hijau milik Terdakwa tersebut, dengan cara awalnya Terdakwa membuka aplikasi “8278slots”, selanjutnya Terdakwa melakukan login ke akun milik Terdakwa yang telah di daftarkan sebelumnya dengan memasukan username “alfian ishariyanto”, ID nomor “11635220”, dan password “arjewos91” yang telah didaftarkan Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa memilih menu permainan “STARLIGHT PRINCESS” yang aturan permainanya pertama Terdakwa menentukan nominal uang taruhan / bet dengan menekan tanda (+) untuk menambah nominal taruhan dan tanda (-) untuk mengurangi nominal taruhan, setelah menentukan nominal uang taruhan kemudian Terdakwa menekan tombol “SPIN” yang berbentuk lingkaran sebelah kanan bawah, dan didalam permainan judi online tersebut terdapat 6 (enam) pola gambar dari kiri ke kanan dan Terdakwa dikatakan menang apablia pola gambar yang keluar dari kiri ke kanan memiliki pola gambar yang sama dan pemain akan mendapatkan uang taruhan sesuai dengan jumlah pola gambar yang turun sama tersebut dan mendapatkan uang kemenangan, dan Terdakwa juga mendapatkan putaran / spin gratis apabila muncul 3 (tiga) / lebih gambar princess dalam permainan slot tersebut. Semakin banyak Terdakwa memasang uang taruhan maka semakin banyak Terdakwa mendapatkan uang kemenangan namun sebaliknya apabila jumlah pola gambar yang keluar kurang dari 6 (enam) maka Terdakwa dikatakan kalah dan tidak mendapatkan uang taruhan, sehingga dapat dikatakan dalam permainan tersebut yang menjadi pemenang sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang dan bukan karena kepintaran, yang mana uang taruhan hasil kemenangan tersebut secara otomatis masuk dan bertambah kedalam saldo akun milik Terdakwa, yang nantinya uang hasil kemenangan yang didapatkan Terdakwa tersebut dapat dilakukan penarikan (withdraw) dengan cara masuk kedalam aplikasi “8278slots” tersebut dan memilih tombol gambar yang bertuliskan penarikan (withdraw) maka uang secara otomatis akan masuk kedalam akun “DANA” milik Terdakwa yang terdaftar dalam aplikasi “8278slots” tersebut;
- Bahwa permainan judi online Pragmatic Play yang terdapat pada aplikasi “8278slots” yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa lakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 23.00 WIB, bertempat di Warung Kopi “PINI SEPUH” yang beralamat di Gang Kaleng, Desa Wadungsari, Kecamatan Waru, Terdakwa yang sedang bermain permainan judi online pada aplikasi “8278slots” tersebut di datangi oleh Saksi I WAYAN EKKY PERMANA, Saksi ARIF NOVIANTO, dan Saksi HERI PURNOMO (ketiganya merupakan anggota kepolisian Polsek Waru), setelah Saksi I WAYAN EKKY PERMANA, Saksi ARIF NOVIANTO, dan Saksi HERI PURNOMO mendapatkan informasi masyarakat jika ada beberapa warung kopi di daerah Desa Wedungsari, terdapat pengunjung yang sedang melakukan permainan judi online. Kemudian pada saat Saksi I WAYAN EKKY PERMANA, Saksi ARIF NOVIANTO, dan Saksi HERI PURNOMO mendatangi dan mengamankan Terdakwa di Warung Kopi “PINI SEPUH” tersebut, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone REDMI NOTE 9 PRO warna hijau dengan SIM Card 089616955331milik Terdakwa yang ditemukan di genggaman tangan Terdakwa dengan kondisi membuka aplikasi “8278slots”. Kemudian atas temuan barang bukti tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Waru untuk diproses lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke – 1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------- |